Polres Aceh Selatan Menggerakkan Restorative Justice: Kasus KDRT Adil dan Damai

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

UnitIV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan terus menekankan pendekatan manusiawi dalam penyelesaian kasus KDRT. Proses ini diterapkan pada konflik di Gampong Air Sialang Hilir, di mana pasangan suami istri memilih menyelesaikannya secara damai melalui mediasi.

Langkah ini dilakukan di Ruang Restorative Justice pada 29 Mei 2026, sesuai peraturan kepolisian tentang keadilan restoratif. Proses mediasi dig embarcikan dengan kasat reskrim, yang fokus pada dialog terbuka dan pengambilan keputusan bersama. Korban dan terlapor memberikan kesemapan akan perbaikan hubungan keluarga setelah mendiskusikan masalah yang menyebabkan konflik.

Pemimpin PPA Polres Aceh Selatan menjelaskan bahwa pendekatan ini bukan hanya untuk hukum, tetapi juga untuk memperbaiki nilai sosial. Polisi berperan sebagai perantara yang membantu komunikasi antarparipah, tujuannya menciptakan solusi yang adil tanpa memaksa.

Hasilnya menunjukkan bahwa kedua pihak berkomitmen untuk mencegah konflik baru. Mereka sepakat untuk memperbaiki komunikasi rumah tangga dan menjaga sikap positif. Proses ini dianggap aman dan tidak menimbulkan ketidakbahagiaan sekitar.

Tertib saat mediasi juga menjadi faktor penting. Pendekatan manusiawi Polres Aceh Selatan terbukti efektif dalam menjaga stabilitas keluarga. Langkah ini melahirkan pengalaman positif bagi masyarakat yang melihat polisi bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga pendamping penyelesaian masalah.

Studi menunjukkan bahwa Restorative Justice bisa menjadi model terperc

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan