Kriminalisasi Kasus Wartawan Simeulue: Sidang Daring di Protes Kuasa Hukum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Banda Aceh, thecuy.com – Proses perihal dugaan korupsi Wartawan Simeulue, Kadri Amin, kembali menjadi fokus di Pengadilan Tipikor. Sidang lanjutan di 25 Mei 2026 menjadi tunda karena masalah teknis, memicu kritik tim kuasa hukum.

Ketua kuasa hukum, Muhammad Zubir, menilai persidangan tidak optimal. Ia menilai prosedur ini mengancam keadilan terdakwa yang sedang berjuang. “Ini seperti main-main tanpa hasil,” ujarnya.

Dokumen menunjukkan peristiwa utama adalah kehadiran saksi dan terdakwa di pengadilan negeri Sinabang via Zoom, sementara pengadilan Tipikor tetap tertutup. Namun, obrolan teknis menghalangi komunikasi antara pihakSinabang dan hakim di Banda Aceh.

Tim legal kesemua mengkritik keterlambatan, menegaskan perlengkapan online tidak berjalan lancar. “Wehat dengan proses yang melengkapkan mahkamah,” kata Zubir.

Sidang akan ditunda lagi hingga 4 Juni. Dalam dukungan, Zubir memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap persepsi publik. Namun, ia meminta kinerja hukum lebih wajar, terutama jika melibatkan pers.

“Proses hukum terhadap wartawan harus menghindari kesalahan di bisnis media,” tegasnya. Sidang terburu-buru kembali pada 4 Juni, tiba-tiba dihadiri secara presencial.

Waspada terhadap kriminalisasi pers melalui dugaan korupsi menjadi isu yang dibahas. Tim legal meminta sepenuhnya keadilan bagi Kadri Amin dan sesama wartawan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan