MenciptakanLingkungan Pembelajaran yang Optimal di SMKN Bantarkalong, Tasikmalaya dengan Batasi Penggunaan HP di Sekolah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

SMKN Bantarkalong memimpan kebijakan baru mulai 25 Mei 2026 untuk mengatur penggunaan gawai di sekolah. Aturan ini sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Jabar Nomor 27471/PK.03.03/Sekret dari 20 Mei 2026. Tujuannya adalah mendukung proses belajar menjadi lebih fokus dan meningkatkan interaksi sosial siswa.

Wakil Kepala Sekolah, Kohar Kushendar, menjelaskan siswa masih diizinkan membawa gawai, tetapi harus diatur saat pelajaran berlangsung. Gawai hanya boleh diaktifkan jika guru memerlukannya sebagai alat pembelajaran dengan persetujuan kepala satuan.

Kebijakan ini tetap memungkinkan siswa mempertahankan gawai dalam kondisi nonaktif di tempat penyimpanan khusus sekolah. Komunikasi antara orang tua dan siswa tetap bisa dilakukan melalui nomor layanan resmi sekolah atau wali kelas.

Kehidupan digital sering kali terlibat dalam aktivitas sehari-hari siswa. Namun, penggunaan teknologi perlu diatur dengan bijak agar tidak mengganggu proses belajar. Kebijakan ini lebih menekankan pada pengendalian yang bijak daripada menghalangi akses gawai.

SMKN Bantarkalong juga menargetkan membangun budaya sekolah yang sehat. Siswa diharapkan lebih aktif berkomunikasi langsung, memahami etika sosial, dan meningkatkan kesadaran disiplin. Langkah ini dianggap penting untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan era digital.

Pembatasan penggunaan gawai di sekolah ini bisa menjadi referensi bagi lembaga pendidikan lain. Dengan penyesuaian yang tepat, teknologi bisa menjadi pendukung bukan penghalang belajar. Fokus pada kebutuhan pendidikan dan pembentukan karakter tetap menjadi kunci utama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan