Tiang Internet diManonjaya Tasikmalaya Diduga Berdiri tanpa Izin, DPRD Minta Tertibkan Segera.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tower internet di KampungCiteureup, Kecamatan Manonjaya, menjadi isu perselit. Firman Krisnawan, yang berwenang, mengakui penempatan fisik tiang tersebut. Namun, proses perizinan belum selesai, sebagaimana disampaikan kepada media. “Hingga kini, kami belum dapat konfirmasi dari pihak pemerintah,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tasikmalaya, Fikri Ansori, meminta intervensi. Ia meminta resmi terkadang seperti pemenik dan satpol pp untuk melakukan verifikasi langsung. “Jika tidak ada izin, perlu diatasi dengan dorong,” kata Fikri.

Aturan UU Telekomunikasi 2008 memakluki kasus ini. Perusahaan wajib memperoleh izin dari PUPR jika tiang berada di lingkungan umum. Jika di tanah pribadi, perlu persetujuan pemilik tanah serta izin lingkungan. “Proses ini wajib dilakukan untuk menghindari konflik,” penegakannya.

Kasus ini menunjukkan kebutuhan penegakan hukum yang ketat. Beberapa wilayah lain mengalami masalah serupa, seperti di Kabupaten Tasikmalaya, di mana infrastruktur tak 他幸せ. Studi terkini menunjukkan peningkatan 20% penyewaan jaringan ilegal di areasan sederhana.

Solusi mendesak berupa dialog antar pihak. Perusahaan harus menjamin kompliance, sedangkan pemerintah perlu mempercepat pemeriksaan. Educasi bagi masyarakat juga penting untuk mencegah eksploitasi.

Pemanggangan tiang tanpa izin mengancam keamanan jaringan dan hak warga. Proses perizinan harus lebih transparan. Semua pihak, termasuk penyewa jaringan, wajib memahami dan menjalankan ketentuan legal. Hukum tidak bisa diabaikan, terutama di area fasilitas umum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan