Jejak Setoran PAD di Karang Resik, Tasikmalaya yang Tak Terlacak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pendapatan Karang Resik sebagai aset lokal terus berlangsung tanpa krisis. Perjanjian awal yang diatur ketika aset menjadi milik Pemkab Tasikmalaya tetap berlaku meskipun pengendalian beralih ke Pemkot Tasikmalaya. Masalah muncul terkait aliran pendapatan yang dipertanyakan oleh pihak terkait.

Ketiga pihak berwenang—Pemkot, Pemkab, dan Disparpora—setiap satu mengaku tidak menerima dana dari Karang Resik. Informasi sementara menunjukkan bahwa pendapatan dari objek wisata tersebut mengalir melalui Dinas Pariwisata ke Pemkab, tetapi Dinas ini menolak klaim tersebut.

Penjelasan Taufik, Kepala Bidang Pariwisata Disparpora, menjelaskan bahwa Disparpora tidak pernah menerima retribusi dari Karang Resik sejak aset diberikan ke Pemkot. Hasilnya, pemeliharaan dan pengelolaan sekarang dilakukan oleh Pemkot.

Perubahan kesepakatan sewa-menyewa harus dilakukan oleh Pemkot sebagai pemilik baru, bukan Pemkab. Hal ini berkontradiksi dengan tanggung jawab Pemkab sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD, Dayat Mustopa, mengungkapkan kontrak pengelolaan Karang Resik akan masa-jikan hingga Juni 2026. Namun, masalah kompleks muncul seperti kematian pemilik aset asli dan keterbatasan bukti pembayaan sewa. Isu ini menjadi fokus Badan Pemeriksa Keuangan yang diperulikkan beberapa kali.

Kebijakan pengelolaan aset lokal memerlukan ketepatan dalam perjanjian. Perubahan kepemilikan harus disertai prosedur jelas untuk menghindari penyalahgunaan. Transparansi dalam aliran dana sangat penting agar masyarakat percaya pada sistem.

Tindakan pemerintah harus lebih rigorus dalam memastikan kepemilikan dan pengelolaan aset. Keselarasan antara pihak berwenang akan menciptakan dampak positif bagi komunitas dan ekonomi daerah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan