Pemkot Tasikmalaya Mengamankan Kios Ilegal Serta Meningkatkan Retribusi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Perdebatan kenaikan biaya stasiun Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya makin mendalam. Dalam situasi kedadanan pedagang yang merasa dipaksa oleh pembeli sekaligus kompetisi toko virtual, pemerintah justru memulai implementasi aturan baru. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien, mengafirmasi kenaikan retribusi merupakan tanggung jawab Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 2025.

“Perda itu sudah menjadi dokumen hukum. Kami hanya melaksanakan,” ujar Sofian setelah menghadiri Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya. Ia mengakui resensi pedagang sudah berlangganan beberapa kali bersama Hipatas dan Komisi II DPRD. Namun, pemerintah dan dewan tetap tidak akan merubah perdebatan tersebut karena aturan dianggap tetap.

“Kalau baru ditetapkan lalu langsung diubah, akan memicu kesedihan,” tegas Sofian. Ia menambahkan bahwa kerjaan keberatan harus dilakukan secara individu, bukan kolektif. Prosesnya bisa melalui Peraturan Wali Kota.

Sofian juga menyoroti masalah administratif di pasar yang dianggap kurang teratur. Ada indikasi pedagang memiliki stasiun lebih dari satu, termasuk yang merupakan aset pemerintah. “Jika kios diperjualbelikan, itu tidak boleh. Bisa masuk pidana,” tegasnya. Lembaganya akan melakukan inventarisasi ulang data stasiun yang wajib retribusi serta memperkuat kontrol administratif.

Badannya juga meminta pemerintah mencegah data stasiun kosong yang terus menjadi beban retribusi. Sofian menambahkan bahwa proses ini direncanakan sebagai bagian dari evaluasi setelah protes pedagang.

Penilaian ini menjadi kesempatan untuk merenovasi regulasi pasar, memastikan keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dan hak pendirian usaha.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan