Kepsek di Tasikmalaya Menerima Ancaman Tergusur, Regulasi Periodeisasi Menciptakan Deadlock

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Tasikmalaya, Radartasik.ID, diskusi intensif antara PGRI dan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya di Gedung Paripurna DPRD Kamis (7/5/2026) masih tanpa solusi yang jelas. Pemeriksaan terkait aturan periodeisasi kepala sekolah semakin memungkinkan konflik. Aturan Pusat tidak sepenuhnya sesuai dengan ke sacerdotium lapangan, sehingga beberapa kepala sekolah terancam tidak bisa menjabat kembali. Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya menilai perlu revisi terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Nomor 129 Tahun 2025.

Yadi Mulyadi, wakil ketua komisi keempat, mengungkapkan aturan yang mengatur dua periode masa jabatan selama delapan tahun tidak sepenuhnya sesuai dengan keadaan di lapangan. “Kalau melihat aturan itu dua periode, total delapan tahun. Tetapi di lapangan sudah berjalan ada yang tiga kali, bahkan empat kali periode. Ini tentu jadi kendala,” kata Yadi.

Kondisi ini menjadi persoalan ketika aturan baru tiba dengan prosedur yang kaku, sementara stok calon kepala sekolah belum sepenuhnya siap. “Jangan sampai aturan terlalu kaku. Harus dicari celah regulasi yang lebih lentur, karena ada bakal calon kepala sekolah yang memang belum terseleksi secara valid,” ujarnya.

DPRD menilai masih ada ruang kebijakan bagi kepala sekolah yang memasuki periode ketiga, terutama bagi yang berprestasi dan memiliki rekam jejak baik. “Kalau kepala sekolahnya teladan dan berprestasi, tentu ini bisa jadi bahan pertimbangan regulasi. Jangan sampai aturan malah memicu kekosongan jabatan di tengah tahun ajaran berjalan,” tegas Yadi.

Aturan yang terlalu rigide bisa memicu kekosongan jabatan kepala sekolah, yang tidak hanya memengaruhi administrasi tetapi juga stabilitas sekolah. “Jangan sampai di-cut begitu saja, sementara penggantinya belum siap,” tegas Yadi.

Pemerintah kota perlu mencari interpretasi yang lebih fleksibel terhadap aturan baru. Proses regenerasi kepala sekolah semakin memerlukan kesantunan, terutama untuk calon yang belum melalui seleksi yang valid. Aturan yang lebih lenyap diperlukan agar tidak merusak kesejahteraan tenaga kependidikan.

Pemerintah harus mengeksplorasi kebijakan yang lebih fleksibel untuk menghindari kekosongan jabatan kepala sekolah, memastikan stabilitas sistem pendidikan di Tasikmalaya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan