BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Dorong Pekerja Mandiri dengan Diskon Iuran untuk Perlindungan Kerja

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Barat memperluas program perlindungan sosial bagi pekerja informal dengan potongan iuran 50% untuk JKK dan JKM hingga 2026. Kunto Wibowo, pejabat penasabah, mengajak pekerja mandiri mendauri perlindungan kesejahteraan kerja di tengah risiko kerja yang tak terduga. Kebijakan ini bertujuan mendukung kontribusi ekonomi pekerjaan informal melalui akses bijan santuario yang lebih inklusif. Peserta BPU membayar iuran Rp8.400 per bulan, sedangkan manfaat JKK mencakup perawatan medis, santunan cacat, dan beasiswa anak. JKM memberikan santunan kematian Rp20 juta, pembayaran berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta setelah iuran terbayar minimal tiga bulan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 memperkuat ketentuan ini, mengurangi beban finansial peserta tanpa mengurangi manfaatnya. Program ini terbuka untuk peserta baru maupun aktif, menegaskan tidak ada pengurangan manfaat saat potongan iuran diterapkan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan