PembakaranSampah Perusahaan di TPS Liar Tasikmalaya oleh DPRD Desak Pemulihan Lingkungan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Duasannya pelanggaran lingkungan oleh perusahaan distributor bumbu dapur di Tasikmalaya menarik perhatian DPRD. Praktik membakar sampah di sekitar gudang perusahaan di TPS liar di Mangin dianggap tidak hanya mengacaukan udara, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesehatan warga. Isu ini muncul dalam audiensi Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama Aliansi Solidaritas Buruh Tasikmalaya dan JSI.

ketua Komisi III DPRD, Anang Sapaat, menyatakan bahwa pembakaran sampah melanggar aturan lingkungan. Dia menekankan perlunya tindakan cepat terhadap dugaan pencemaran. “Proses ini harus diatasi dengan serius,” kata Anang. DLH sudah menginisiasi investigasi dan mengacokan lokasi untuk menjaga bukti, tetapi masih menunggu hasil pelaksanaan.

Erwin, ketua Aliansi Solidaritas Buruh, menemukan bukti pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. Ia memperingati bahwa praktik ini bisa menghasilkan mikroplastik, yang berbahaya bagi kesehatan. “Kesehatan masyarakat harus terjaga dengan nyaman dan bersih, hal ini didukung hukum,” tegas Erwin.

Erwin juga mengkritik penanganan kasus yang lama meski laporan sudah dikirim ke PPNS dan polisi. “Buktinya ada, pelakunya ada. Ini adalah pidana. Kenapa prosesnya lambat?”

Praktik membakar sampah melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Erwin menyarankan bahwa pemerintah dan perusahaan harus lebih maduaiatnah dalam melaksanakan ketentuan.

Dampak lingkungan dari pembakaran sampah tidak boleh ditoleransi. Aksi segera diperlukan untuk melindungi masyarakat dari risiko mikroplastik yang berpotensi memicu penyakit.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan