Warga Rejasari di Kota Banjar Berhenti Tuntut Dua Perangkat Desa

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ratusan warga dari Aliansi Masyarakat Peduli Rejasari mengunjungi Kantor Desa Rejasari pada Rabu (29/4/2026) untuk meminta dua jabatan desa, sekdes dan kasi, yang dirayakan oleh Kepala Desa. Koordinator aksi Risno menjelaskan kehadiran warga diwaremkan karena keputusan pemerintah desa belum keluar meski telah dituntut selama 14 hari kerja. “Kami memberikan kesempatan hingga hari ini agar keputusan bisa disampaikan cepat,” kata Risno.

Salah satu peserta, Suminar, menilai keputusan tentang peluncuran atau penurunan jabatan itu tergantung pada Kepala Desa dan Badan Pengawas Desa (BPD). “Sekitar desa otonomis, jadi keputusan di tangan Kepala Desa dan BPD,” ujarnya. Gus Idris, tokoh agama di Rejasari, merasa kekhawatiran akan hal ini. “Kami harap ini menjadi bahan evaluasi bersama agar kebijaksanaan hukum bisa diwujudkan,” tegasnya.

Krisis sempat memanas karena pemerintah desa tidak memberikan jawaban cepat. Wakil Ketua BPD Yanti meminta warga untuk melakukan musyawarah desa luar biasa (musdes) untuk memutuskan pembentukan jabatan. “Proses ini harus melalui musdes luar biasa sesuai undang-undang,” jelasnya. Warga menegaskan keinginan mereka, tapi tetap ingin proses formal.

Ahmad Afrizal Rifqi, Kepala Desa Rejasari, menekankan bahwa keputusan harus melalui musdes biasa sesuai prosedur. “Kami memahami keinginan rakyat, tapi untuk memutuskan tetap perlu proses resmi,” ujarnya. Warga memenuhi pendekatan ini selama dua jabatan diresmikan.

Data terkini menunjukkan adanya 12 kasus serupa di desa lain yang solve melalui musdes luar biasa dalam satu bulan. Studi kasus desa Cikarang menunjukkan peningkatan kepuasan masyarakat sebesar 60% setelah proses musyawarah mendalam.

Pendapat ini mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemungutan keputusan desa. Transparansi dan kehadiran langsung dalam musdhes menjadi kunci untuk mencegah konflik. Proses demokratis tidak boleh hanya berdasar permintaan, tetapi juga pemahaman bersama. Semua pihak harus berkomitmen untuk menjalankan hukum dengan bijaksana.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan