Beberapa Dapur MBGdi Pangandaran Belum Memenuhi Standar IPAL

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pangandaran, Radartasik.id – Satuan Tugas (Satgas) yang mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten tersebut menemukan beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola limbah sesuai aturan resmi. Irwansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan di region ini, menjelaskan keberlanjutan temuan ini melalui peninjauan langsung, salah satunya di desa Langkaplancar.

Menurut Irwansyah, beberapa SPPG masih tidak memenuhi standar pengolahan air limbah (IPAL) yang diatur oleh ketentuan pemerintah. Pencatatan ini dilakukan pada Kamis (16/4/2026) saat pengawasan rutin. “Regulasi ini diatur melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025, yang mengatur batasan mutu air limbah domestik serta cara pengelolaan sampah di SPPG,” ujarnya.

Sebagai bagian dari Satgas MBG, tugas utama pihaknya adalah memastikan SPPG beroperasi sesuai standar. Irwansyah menjelaskan, pengawasan meliputi aspek kualitas pangan dan lingkungan. “Kami melakukan evaluasi berkala untuk memastikan setiap SPPG menjalankan tugas sesuai protokol,” ujarnya.

Jika SPPG tidak segera memperbaiki ketidakpastian, Satgas akan mengajukan peringatan. Tapi jika dalam dua minggu belum ada respons, pihaknya siap mengambil langkah lebih ketat, termasuk rekomendasi penutupan dapur tersebut. “Tujuan utamanya adalah menjaga efektivitas program MBG tanpa mengabaikan kesehatan masyarakat dan lingkungan,” kata Irwansyah.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan SPPG tidak hanya memberikan nutrisi, tetapi juga berkontribusi terhadap kebersihan lingkungan. Irwansyah menegaskan, pemberantauan rutin diperlukan untuk memenuhi target kebersihan di kabupaten.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan