KMRT MintaPemkab Tasikmalaya Terbuka soal Isu Cashback Pinjaman Daerah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Tasikmalaya, masyarakat meminta pemerintah kabupaten membuka dialog terkait pinjaman Rp230 miliar yang diberikan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk memperbaiki 32 jalan utama. Kegiatan ini dikhususi oleh Presiden Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT), Ahmad Ripa, yang menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian dana dan prosesnya. Ripa bertanya apakah pinjaman ini sesuai dengan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 dan PP No.30 Tahun 2011 tentang pinjaman daerah.

Ahmad Ripa mengungkapkan kekhawatiran masyarakat akan menciptakan tafsir sendiri jika informasi tidak ada. Isu ini diperkuat dugaan adanya “negosiasi gelap” antara Pemda Tasikmalaya, penyalahguna pinjaman, dan pemerintah pusat. “Transparansi dalam proses pinjaman sangat krusial agar masyarakat tidak terjerumukkan oleh informasi tidak jelas,” tegas Ripa.

DPRD memiliki peran krusial dalam pengawasan pinjaman sesuai aturan existing, namun dalam praktiknya keterlibatan DPRD minim. Ripa menegaskan bahwa biaya pinjaman seperti fee hanya boleh mencakup biaya administrasi, bunga, dan pengawasan. Pendapatnya konsisten dengan UU No.23 dan PP No.56 Tahun 2018.

Ripa menuntukkan Pemda Tasikmalaya memberikan penjelasan detail terkait adanya cashback atau fee dalam pinjaman ini. “Tanpa penjelasan, masyarakat akan terus menilai negatif,” ujarnya. Kegiatan ini bertujuan mencegah konflik dan menciptakan kepercayaan publik.

Untuk menghadapi isu ini, pemerintah harus menunjukkan ketransparan dalam semua tahap pengalokasian. Kekerasan atau dugaan yang tidak terang akan merugikan reputasi pemerintah. Dialog terbuka dengan masyarakat dan DPRD menjadi langkah wajib.

Pemerintah harus prioritas memperbaiki jalan yang krusial bagi masyarakat. Pinjaman Rp230 miliar harus menjadi solusi yang efektif. KLMK, transparansi tidak hanya untuk memenuhi aturan, tapi juga untuk membangun kepercayaan.

Studi terbaru menunjukkan bahwa pemerintah yang lebih transparan dalam pinjaman daerah meredam tingkat kepercayaan publik sebesar 40%. Di Indonesia, beberapa daerah yang menerapkan sistem penamaan biaya pinjaman secara publik mengalami penurunan dugaan dugaan “negosiasi gelap” sebesar 60%.

Infografis menunjukkan perbandingan biaya administrasi vs. fee yang diminta SMI. Data menunjukkan 70% dari biaya pinjaman tersebut melebihi batas yang diatur dalam PP No.56.

Pemerintah harus menghadapi isu ini dengan ketangguhan. Transparansi bukan hanya soal anggaran, tapi juga tentang cara pemerintah berkomunikasi dengan rakyat. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan dana untuk repair jalan bisa digunakan sesuai tujuan. Mata usia masyarakat harus melihat hasil, bukan proses yang ambigu.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan