Rincian Aturan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026 untuk Pegawai Pemkot di Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, telah mengumumkan peraturan baru melalui Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026. Atasnya, sistem pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) untuk tahun 2026 akan diatur secara teknis. Langkah ini dirancang untuk mempercepat proses pendistribusian THR, yang diharapkan bisa dilakukan sebelum 10 hari kerja dari hari Idul Fitri.

Penerima tunjangan tidak terbatas pada pegawai aparatur sipil negara (ASN) saja. Berdasarkan Pasal 2 peraturan ini, juga termasuk Wali Kota dan Wakilnya, DPRD Kota Tasikmalaya, serta pegawai non-ASN di BLUD. Namun, ada ketentuan khusus:_THR tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti atau tertugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari sumber lain.

Komponen THR dan Gaji 13 yang diberikan oleh kota meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tambahan penghasilan (Tukin/TPP). Untuk CPNS, gaji pokoknya sebesar 80% dari ASN, tetapi tetap mendapatkan tunjangan lengkap. Guru, di sisi lain, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sesuai dengan kebutuhan.

Jadwal pembayaran THR direncanakan sebelum Idul Fitri, dengan besarnya berdasarkan penghasilan bulan Februari 2026. Jika ada kesulitan teknis, pembayaran tetap bisa dilakukan setelah hari raya. Gaji 13, sebaliknya, direncanakan cairkan pada Juni 2026, menggunakan penghasilan bulan Mei sebagai referensi.

Pemerintah Kota Tasikmalaya mengharapkan kebijakan ini bisa meningkatkan ketenanganpegawai dan dukungan bagi masyarakat. Pemenuhan kebutuhan finansial pegawai dengan cepat dan transparan menjadi prioritas utama.

Pemintasan THR dan Gaji 13 ini mencerminkan usaha pemerintah lokal untuk memotivasi tenaga kerja publik. Dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah, pembiayaan ini tetap berkelanjutan. Semua pihak berwenang diharapkan memanfaatkanZD ini untuk mempersatukan kebutuhan keluarga dengan dana yang dimanfaatkan secara bijak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan