Oknum ASN Disnaker Kota Banjar Menerima Sanksi Disiplin Berat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BANJAR, Thecuy.com – PNS berinisial E di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar sedang dipertanyakan tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS Daerah, Kamis (12/3/2026). Tim ini terdiri dari asisten Sekda (Asda) 3, Inspektorat Daerah, BKPSDM, dan Kabag Hukum Setda. Ketua tim, H Andi Bastian, melarang bahwa pengawasan dilakukan atas tindakan melanggar ketentuan di lingkungan kerja PNS tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekhawatiran terkait perilaku E yang mencurigakan. Meski terangkan beberapa hal yang tidak ideal, tim mengajukan saran hukuman yang lebih ketat. Upaya ini bertaruh pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan ancaman bagi kelancaran jabatan.

Hukuman yang disarankan meliputi pencopotan jabatan selama 12 bulan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap permintaan pihak atas. Proses penilaian akhir tidak langsung ditentukan oleh tim, tapi berdasar persetujuan Walkota dan Sekda.

Kasus ini menjadi contoh penting dalam menjaga standar etika kerja publik. Konsistensi penegakan disiplin bukan cuma membatasi kesalahan, tapi juga mempersatukan visi profesionalisme di instansi pemerintah. Langkah seperti ini memastikan bahwa karyawan tetap fokus pada kualitas layanan yang diharapkan dari aparatur sipil negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan