Posnu, Kota Banjar Desak, Oknum, ASN, dan Disnaker Diberi Sanksi Berat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

A Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banjar, melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial E, akan menyelenggarakan sidang awal untuk memahami dugaan kasus yang membalas. Pembina Posnu Banjar Muhlison menekankan bahwa sanksi atas Pelaksana Negeri (PNS) harus diatur sesuai PP No. 94 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS.

“Pasal 5 dalam PP tersebut melarang pungutan tanpa izin,” kata Muhlison Rabu (11/3/2026). Pelanggaran ini mencakup tindakan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Pemerintah meminta sanksi berat agar kesengsaraan tidak berulang.

Penetapan sanksi disiplin berat mencakup tiga poin: penurunan jabatan selama 12 bulan, penugasan menjadi jabatan pelaksana 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Pembahasan ini mempertimbangkan skala aksi ASN tersebut.

Tindakan ini bertujuan untuk memberikan penegasan hukum yang jelas. Pelanggaran hukum dalam pelayanan publik tidak boleh diabaikan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi segala PNS untuk menjaga profesionalisme.

Tindakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran disiplin menjadi pengingat bagi segala PNS. Integritas dalam menjalankan tugas tetap menjadi nilai pribadi yang wajib dipelajari.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan