Administrasi Prematur: Satu Anggota Diberhentikan Dua Kali Sebagai ASN dalam Pemkot Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah memutuskan untuk mengakhiri jabatan seorang pegawai sipil negara (ASN) yang menjabat di dinas tertentu. Proses ini melibatkan penagihan dua kali Surat Keputusan (SK) yang dianggap tidak teratur dan mengganggu.

Pegawai tersebut adalah wanita berusia 49 tahun dengan inisial N. Sebelumnya, dia pernah menghadiri sidang etika karena tidak menegakkan kewajiban kerja selama 10 hari berturut-turut pada tahun 2025. Proses pemberhentiannya dimulai dengan SK pertama yang ditandatangani Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi pada 6 November 2025, kemudian ditambah SK kedua pada 12 Februari 2026.

Kesalahan administrasi ini muncul karena SK pertama keluar sebelum rekomendasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKN) yang baru dikembangkan pada 7 November 2025. Pegawai N tidak menolak penolakan tawaran ini, tetapi menuntut kesimpulan bahwa SK tersebut terbuat secara terburu-buru. Ia mengkritik bahwa proses ini terkesan dipaksakan, meski SK tetap merupakan dokumen resmi yang ditandatangani oleh kepala daerah.

N juga berkomplainsoal gajinya yang tidak sesuai dengan SK kedua. Ia mengungkapkan bahwa gajinya hanya berhak diberikan hingga bulan Juli 2025, padahal SK pemberhentian kedua mengacu pada tanggal yang lebih awal. Istanapegawaiantasikmalaya mengajukan pertanyaan terkait isu ini ke BKPSDM, namun responnya hanya menyatakan akan diperbaiki tanpa detail lebih lanjut.

Kebijakan baru dari BKN yang dimulai pada 2025 merupakan penyebab utama kesalahan administrasi ini. Sistem yang meminta SK sebagai persyaratan sebelum rekomendasi BKN semakin menjadi sumber ketidakjelasan. Pegawai N menilai sistem ini masih perlu diperbaiki agar tidak menyebabkan ketidakberkonsistensi seperti ini.

Pemerintah Tasikmalaya perlu mempercepat penyesuaian prosedur dalam pemberhentian ASN. Kesalahan administrasi yang berulang seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga memakan waktu yang berharga. Transparansi dalam pengajuan SK dan penyerapan rekomendasi BKN menjadi kunci untuk menghindari konflik seperti ini.

Proses ini juga menjadi pengingat bagi instansi lain bahwa kesesuaian prosedur wajib digunaikan secara konsisten. Jika tidak, administratoris terburu-buru bisa menjadi bahan kritik dari pihak yang terkait. Kita harus terus memperbaiki sistem biur yang lebih fleksibel dan lebih terstruktur agar sesuai dengan kebutuhan era digital.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan