Komisi I DPRD Tasikmalaya Minta Bupati Bayarkan Gaji PPPK Paruh Waktu Sebelum Lebaran

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi I DPRD Tasikmalaya menyampaikan permintaan mendesak bagi pemerintah daerah untuk memproses pengajuan gaji bagi guru dan tenaga kependidikan paruh waktu. Penegakan ini dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang dekat.

Asep Muslim, anggota Komisi I, menjelaskan bahwa ketentuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu tanpa mencantumkan detail gaji atau honor menjadi sorotan. Keterbatasan informasi ini mengakibatkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik yang sudah diangkat.

Sebelum SK dikeluarkan, Komisi I telah memberikan peringatan kepada BKPSDM. Namun, aparat terkait belum memberikan solusi yang jelas. Konsekuensen ini merusak keaslian hak bagi PPPK paruh waktu, yang masih perlu mendapatkan kompensasi sesuai usulan.

Pengakuan ini melukis kekhawatiran bahwa tanpa penanganan segera, persoalan ini bisa melumpuh. Terbukti, keadaan tenaga pendidikan paruh waktu saat ini masih tidak jelas terkait hak atas pekerjaan yang telah mereka eksekusi.

Asep menekankan bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan proses pembayaran. Kehadiran Hari Raya Idul Fitri membuat situasi lebih kritis, bukan hanya bagi orang terlibat tapi juga keluarga mereka.

Dengan demikian, Komisi I meminta bupati Tasikmalaya untuk segera menjalankan pengajuan gaji PPPK paruh waktu untuk periode Januari hingga Maret. Langkah ini dimotivasi untuk menghargai kontribusi para guru dan tenaga kependidikan dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Perlu diingat, kecepatan dalam menguphuskan hak gaji ini bukan hanya rojo politik tetapi juga kesadaran sosial. Saat masyarakat bersiap menghadapi Lebaran, keadaan ini menjadi pengingat tentang pentingnya perlahanan dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan