Dua kecamatan baru di Miliki RDTR dan penataan ruang di Kabupaten Tasikmalaya masih dinilai tertinggal.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tata kelola ruang di Tasikmalaya terang belum seimbang. Hingga sekarang, pemerintah daerah masih baru menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hanya untuk dua wilayah, yakni Singaparna dan Manonjaya. Dokumen ini menjadi dasar penting dalam pengawasan pembangunan, izin usaha, hingga investasi di daerah tersebut.

Orang terpimpin DPRD Komisi III DPRD Tasikmalaya, Ucu Mulyadi, menjelaskan RDTR bekerja sebagai panduan teknis untuk pemanfaatan ruang secara rinci. Ia mencakup zoning permukiman, perdagangan, pertanian, fasilitas umum, hingga kawasan lindung. “Tanpa RDTR, proses perencanaan pembangunan akan kurang terarah dan berisiko tumpang tindih lahan,” kata dia kepada Radar, Rabu 3 Maret 2026.

RDTR di Singaparna diprioritaskan karena menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa yang padat. Manonjaya, sekaligus, dipilih karena berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru serta potensi wisata religi dan perdagangan. Namun, banyak wilayah lain di Tasikmalaya masih tanpa dokumen serupa. Kelembapan ini memperlambat rencana investasi dan infrastruktur karena proses perizinan perlu kajian tambahan.

Banyak kalangan merasa pengembangan RDTR masih perlu dipercepat, terutama di daerah dengan penumbuhan ekonomi dan penduduk tinggi. Pemerintah kabupaten menjanjikan menyusun RDTR untuk wilayah lain secara bertahap, mengacu pada anggaran dan studi teknis. Penyusunan ini diharapkan meningkatkan keseragaman hukum tata ruang serta menarik investasi lebih luas.

Dengan mempercepat RDTR di seluruh reguler, Tasikmalaya bisa mengoptimalkan ruang untuk investasi, ekonomi lokal, dan kesejahteraan masyarakat. Strategi ini tidak hanya mempercepat pembangunan tapi juga menjamin keadilan dalam pemanfaatan lahan di seluruh kabupaten.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan