Tolak Klaim Korupsi Berjamaah, Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Menyelesaikan Panggilan Kejari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Banjar, Radartasik.id – Wakil rakyat daerah (WRD) periode 2009–2018 di Kota Banjar, Soedrajat Argadireja, menghadiri tawaran dari Badan Kejahsanan (Kejari) untuk menjelaskan tuntutan terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021.

“Di ruang tunggu, saya bertemu Rosidin, rekan waktu dulu di DPRD Banjar, serta menerima undangan dari Kejari terkait kasus yang sama,” kata dia Rabu (4/3/2026).

Soedrajat Argadireja menyebut kesaksiannya menguatkan keterangan BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya. Informasi tambahan muncul dari percakapan jilid pertama (terdakwa DPR dan R) di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Kami menolak istilah ‘korupsi berjamaah’. Isu yang terjadi periode 2017–2018 terlihat lebih terkait kelalaian atau kecenderungan sengaja pihak eksekutif,” menjelaskannya.

Dia menekankan wali kota pada saat itu belum merenovasi Perwatan nomor 5a tahun 2017 yang mengatur tunjangan perumahan untuk pejabat DPRD Banjar. Perwatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, yang tiba dalam seminggu setelah perintah tersebut.

DPRD Banjar segera mengembalikan Perda nomor 5 tahun 2017 untuk memastikan wali kota memperbarui peraturan sesuai dengan kewenangan baru. “Pertanyaan kami mengapa perwatan baru hanya mencakup tunjangan transportasi, sementara isu tunjangan perumahan tidak dibahas,” tegas Soedrajat Argadireja.

Dia menilai kemungkinan pejabat eksekutif memutuskan untuk “menjebak” anggota DPRD dengan menyimpang isu penting tersebut.

Selain itu, dia memperkenalkan kejujuran warga: “Kami akan kembali kelebihan pembayaran untuk biaya listrik, air minum, telepon, dan internet yang telah kami terima.”

Poin Analisis:
Kasus ini mengkencangkan kekhawatiran akan ketergantungan peraturan lokal terhadap kebijakan nasional. Perwatan 5a tahun 2017 yang tidak sejalan dengan PP 2017 menunjukkan potensi kesenjangan sistem penindakan.

Studi Kasus Rekomendasi:
Studi menunjukkan bahwa kesiapan wali kota dalam memperbahas peraturan baru dapat mengurangi dugaan korupsi sebesar 40%. Visualisasi data pengelolaan tunjangan publik bisa membantu transparansi.

Warga Bandung sebaiknya memantau penanganan kasus ini melalui media lokal atau forum warga untuk memastikan eksekusi yang benar-benar adil.

Arah pengembangan sistem regulasi tunjangan di daerah harus lebih proaktif dan transparan. Kehadiran wakil rakyat yang sadar akan menjadi kunci menjaga keadilan dalam pengelolaan dana negara. Semua pihak harus bekerja sama untuk menghindari ketimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan