Penerimaan Usulan Forum PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan di Tasikmalaya Ditolak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tasikmalaya, Thecuy.com – Surat usulan audiensi dari Forum PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Paruh Waktu (FGTKPW) di Tasikmalaya beberapa kali ditunda, lalu akhirnya tidak diterima oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (4/3/2026).

Surat pemberitahuan dari DPRD menyatakan bahwa permohanan audiensi dari FGTKPW belum dapat dipenuhi. Pimpinan DPRD mengajak maaf atas kemasanan karena tidak dapat memenuhi permohanan yang diajukan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Tasikmalaya, Drs Budi Ahdiat. Isinya menganjar bahwa proses audiensi akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, dan hasilnya akan segera dikembangkan.

Aris Yulianto, Ketua Forum PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Tasikmalaya, mengaku telah menyampaikan informasi peristiwa ini kepada anggota forum. “Saya sudah menerima surat dari DPRD melalui anggota FGTKPW. Surat ini mengajak maaf karena audiensi belum terlaksana,” ujarnya kepada Radar.

Aris langsung berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Tasikmalaya yang mengatur isu PPPK paruh waktu. “Kami langsung mengontak ketua Komisi IV untuk meminta penjelasan soal sebab penundaan auditensi,” jelasnya.

Dari Komisi IV, penjelasan diberikan bahwa saat ini DPRD belum dapat mengagendakan audiensi karena sebagian besar anggota dewan sedang dalam masa reses. Maka, permohanan ini dibawa ke Banmus untuk dibahas agenda dan partai yang perlu hadir.

“Karena resesnya, tidak semua anggota bisa hadir secara lengkap. Jadi, auditensi akan dibahas di Banmus terlebih dahulu,” menjelaskan Aris.

Aris menekankan akan terus mengawal agar audiensi tetap berlangsung. “Kita akan menyampaikan kondisi FGTKPW, terutama guru dan tenaga kependidikan yang belum mendapatkan gaji,” tegasnya.

Pembangunan komunikasi yang transparan antara DPRD dan FGTKPW menjadi langkah penting untuk menyelesaikan kebutuhan pendanaan pendidikan di Tasikmalaya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan