Warga Pulomas Jaktim Kelluhankan Lapangan Padel Bising, Berujung Gugat ke PTUN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemahaman Masyarakat Terhadap Latar Belakang Pembangunan Lapangan Padel di Pulomas
Warga di Pulomas, Jakarta Timur, menghadapi masalah yang mendesak terkait lahan yang telah berubah menjadi lapangan padel. Inisialisasi lahan itu dimulai sekitar Juni 2024, dimana masyarakat awal menganggap itu hanya untuk pembangunan lapangan tenis pribadi. Namun, situasi berubah ketika aktivitas komersial mulai berlangsung dengan penuh. Mulai Oktober, lahan tersebut menjadi pusat kegiatan lapangan padel yang beroperasi hingga jam 22.00 WIB, dengan dua court berputar berjam-jam.

Mutia, seorang pengarah warga usia 45 tahun, menjelaskan ketimpangan ini. “Kami awal memang tidak bermasalah karena memang memangi untuk lapangan tenis pribadi. Tapi ketika pelaksanaan berubah menjadi komersial, kami langsung terpikat oleh suara dan mobil yang terus bergerak,” kata Mutia saat ditemui di lokasi. Laman yang dibangun ini tidak hanya mengakibatkan kebisingan, tetapi juga gangguan keamanan dan ketenangan umum di perkotaan.

Kebisingan dari gerakan bola dan mobil yang bergerak terus-menerus menjadi tantangan utama bagi warga. Mutia menjelaskan, “Setiap hari, mobil bisa lebih dari 100 kendaraan masuk ke area ini. Kami hanya memiliki satu pintu akses, sehingga semua akses harus melalui depan rumah. Ini memicu gangguan parkir dan ketidaknyamanan.” Sebagai solusi, warga telah berusaha mediarsi dengan pihak pengelola. Mereka meminta penurunan jam operasional, penempatan peredam suara, serta pengaturan sistem parkir. Namun, hingga saat ini, tidak ada perubahan yang signifikan.

Salah satu kekhawatiran warga adalah adanya kegiatan tambahan seperti bazar atau uji coba kendaraan yang dilakukan tanpa informasi sebelumnya. “Ini bukan area bisnis. Kami cuma ingin hidup tenang di rumah. Tiba-tiba, bazar atau uji coba kendaraan tanpa kita tahu membuat kita merasa takut,”atakan Mutia. Kekerasan ini semakin memicu kewajiban masyarakat untuk mengambil langkah hukum.

Warga telah mencoba berbagai jalur pengaduan, mulai dari aplikasi JAKI hingga bersurat ke Balai Kota. Namun, respon yang diterima tidak selaras dengan kekhawatiran mereka. Mutia mengungkapkan, “Awalnya dibilang tak ada izin PBG dan NIB. Tapi dua hari kemudian, mereka bilang izin sudah ada. Ini membuat kami bingung. Kami ingin tahu kebenaran.”

Setelah beberapa kali mediasi, warga meninggal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta intervensi. Mereka memperoleh salinan dokumen perizinan, tetapi Mutia menilai dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. “Luas bangunan yang tercatat di PBG tidak sesuai dengan realitanya. Itu yang jadi pertanyaan kami,” ujarnya.

Meskipun telah melalui banyak jalur pengaduan, solusi konkret belum ditemukan. Warga berharap pemerintah memberikan respons yang lebih tegas, bukan hanya melalui mediasi. “Kami cuma ingin lahan itu berfungsi sesuai ketentuan dan tidakganggu ketenangan kita,” kata Mutia.

Studi Kasus: Konflik Lahan Komersial di Perumahan
Contoh pariwisataan ini mirip dengan kasus di daerah lain di Indonesia, di mana lahan perumahan dipakai untuk kegiatan komersial tanpa persetujuan rakyat. Di Bandung, beberapa perumahan juga mengeluh terhadap pembangunan cafรฉ atau toko online yang beroperasi mendadak. Meski ada perundungan hukum, seringkali solusi hanya menjadi pendekatan mediasi yang tak memberikan hasil konklusif.

Panggilan Akhir
Secara umum, konflik seperti ini memerlukan kompromi yang lebih mendalam antara pengembangan komersial dan kepentingan masyarakat. Lokasi yang digunakan untuk bisnis harus mempertimbangkan dukungan rakyat, terutama di area perumahan. Kita berharap pemerintah berkesinambungan lebih^{[1]} dalam memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan ketenangan dan hak warga. Semua pihak harus berkomunikasi lebih baik untuk menghindari konflik yang tidak teratur.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan