Daftar Pelaku Toko Saham yang Dikepalakan Berantasan Berat OJK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sanksi administrasi berupa denda miliaran rupiah terhadap para perusuh pasar yang terbukti melakukan manipulasi saham. Kelompok pelaku terdiri dari perusahaan PT Dana Mitra Kencana, dua kelompok pribadi dengan kode UPT dan MLN, serta influencer bernama BVN. Kegiatan kerugian ini terjadi antara 2016 hingga 2022.

Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Pembantu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengungkapkan bahwa tindakan ini telah diwujudkan melalui mekanisme UNAFIA. Total denda yang ditetapkan adalah sebesar Rp 11,05 miliar bagi empat pihak terkait, yang melanggar ketentuan terkait manipulasi pasar di beberapa saham dalam periode panjang tersebut.

Beberapa perusahaan yang terlibat dalam kasus ini meliputi PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). OJK menjelaskan bahwa Dana Mitra Kencana melakukan tindakan memanfaatkan dana melalui 17 rekening nasabah untuk bertransaksi saham IMPC selama Januari hingga April 2016. Total nilai transaksi Achinya adalah Rp 43,7 miliar, sehingga mengakibatkan sanksi denda sebesar Rp 2,1 miliar.

Kelompok UPT dan MLN juga terbukti melakukan aktivitas serupa terhadap IMPC dengan 12 rekening nasabah. Nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp 49,1 miliar, sehingga keduanya mendapatkan denda Rp 1,8 miliar masing-masing. Pelanggaran mereka melanggar Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah.

BVN terbukti melakukan manipulasi melalui media sosial. Pelaku memanfaatkan platform digital untuk mempromosikan informasi yang menyesatkan sejumlah saham seperti AYLS, FILM, dan BSML. Transaksi yang dilakukan dengan memanfaatkan reaksi follower hingga menciptakan harga saham yang tidak realistis. Sanksi terhadap BVN mencapai Rp 5,35 miliar karena melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU PM.

OJK menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran terhadap ketentuan pasar yang dapat merusak kepercayaan investor. Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk menjaga integritas pasar saham.

Manipulasi pasar tidak hanya melukiskan keuangan, tetapi juga merusak kesejahteraan publik. OJK tetap berkomitmen untuk menjaganya melalui pengawasan yang rutin. Pastikan setiap transaksi saham dilakukan berdasarkan fakta, bukan informasi terburu-buru. Semua pihak perlu lebih kritis terhadap data yang diterima, terutama di era digital yang r IA.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan