Pengusaha dipenjara 2 tahun dengan denda Rp 8,8 juta karena tidak membayar pajak.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Pengadilan di Palangka Raya memberikan pidana penjara dua tahun serta denda Rp 8.848.194.195 kepada pengusaha dengan inisial EE. Tergakwa EE terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari setiap transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berkelanjutan, sehingga menurunkan pendapatan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa EE telah bersahabat dan terbukti melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan. “Tindakan EE terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan,” disebutkan dalam keterangan resmi DJP.

Jika denda sebesar Rp 8,8 miliar tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan, harta benda EE akan disita Jaksa Penuntut Umum. Hasilnya akan digunakan untuk menutupi biaya denda. “Jika harta benda tidak cukup, EE akan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun,” menegaskan penuntut.

Proses ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. EE, sebagai Direktur PT NMJ, menyebarkan fakta pajak yang tidak sesuai dengan transaksi nyata. Ini mencakup tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut, serta mencetak faktur atau bukti pemungutan yang tidak benar.

Tindakan EE terjadi di Masa/Pahun Pajak 2019 dan menimbulkan kerugian sebesar Rp 2.949.398.065 bagi negara. Perbuatan tersebut disahkan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i atau Pasal 39A huruf a UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, dengan per修正 dari UU No. 6 Tahun 2023.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menekankan pentingnya pengajuan pajak dengan tepat, lengkap, dan menjalankan prinsip self-assessment. “Kebutuhan kepatuhan wajib pajak semakin mudah dengan layanan digital yang terintegrasi,” ujarkan Kanwil.

Data BPK tahun 2025 menunjukkan pelanggaran perpajakan masih menjadi ancaman besar di Indonesia, dengan pengurangan pendapatan nasional hingga 15% setiap tahun. Seperti kasus EE, perusahaan yang membuat dokumen pajak palsu atau tidak menyetorkan bayar bisa menghadapi pidana berat.

Setiap wajib pajak harus menyadari bahwa pencucian pajak tidak hanya melindungi negara, tetapi juga menjamin keadilan dalam distribusi fasilitas publik. Tindakan EE menjadi pengingat bahwa ketidaktahuan atau kesentuhan terhadap hukum perpajakan akan dikenai sanksi tegas.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan