Keterbatasan Pemilihan: Larang Menarikan Ikan Sebelum Mature, Produk yang Ditarik Langsung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengatur larangan penambahan formalin dalam produk perikanan. Penegakan ketentuan ini disertai sanksi ketat untuk pelanggaran. Salah satu kasus terdeteksi terjadi di pasar tradisional di Jawa Tengah, di mana produk terindikasi mengandung formalin langsung ditolak dari pasar dan penjualan tergagalkan.

Kepala Badan Mutu KKP Ishartini mengungkapkan, “Tindakan secepatnya dilakukan ketika produk berbahaya ditemukan. Kami berkoordinasi dengan pemda untuk melakukannya, seperti di Jawa Tengah, di mana pasar itu ditutup sementara.” Hal ini mengacu pada aksi yang telah dilakukan sebelumnya ketika ikan teredar diketahui mengandung formalin.

Pengecekan KKP seiring bulan Ramadan tidak menemukan ikan yang berisiko. Ishartini menekankan bahwa KKP melakukan sosialisasi secara rutin kepada pelaku pasar untuk menghindari penggunaan bahan berbahaya. Penanganan melibatkan pengawasan dari sumber hingga pasar, dengan partisipasi BPOM, pemerintah provinsi, dan UPTD.

Di sektor hulu, pengawasan dimulai sejak proses penangkapan dan pengolahan. Di pasar, uji mutu dilakukan secara rutin dengan pengambilan sampel. Hasil pengujian menunjukkan bahwa la mayoran produk ikan yang dijual telah memenuhi standar keamanan.

Kekinianan, KKP dapat menambahkan data riset terkini, seperti peningkatan teknologi pengujian formalin dengan metode cepat dan akurat. Selain itu, studi kasus dari wilayah lain dapat diajukan, misalnya terkait pengawasan pasar tradisional di Kalimantan yang menunjukkan penurunan kasus formalin setelah pelatihan intensif.

Infografis tentang proses pengawasan KKP bisa disajikan untuk memperkenalkan sistem memastikan kualitas ikan. Visualisasi ini membantu masyarakat memahami langkah-langkah dari pengolahan hingga distribusi.

Pemantauan KKP tetap tegas, fokus pada kebijakan yang konsisten. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan. Sebagai pelaku pasar atau konsumen, kesadaran terhadap ketentuan ini sangat penting.

Aksi proaktif KKP menunjukkan ketahanan pelestarian kualitas ikan. Pendekatan ini tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga mendukung keberlanjutan perdagangan perikanan. Semua pihak diminta tetap berdiskusi dan menjalankan tanggung jawab untuk mencegah kembali penggunaan formalin.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan