Amir Syamsudin Hamdan Zoelva Mengajukan Amicus Curiae untuk Kasus Migor

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Menyampaikan amicus curiae, Amir Syamsudin—Menteri Hukum dan HAM RI entre 2011-2014—bersama 27 tokoh lainnya, termasuk Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015. Penerimaan amicus curiae ini dimontokkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/2/2026). Kelompok ini mencakup tokoh dari Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang berkolaborasi.

Amir Syamsudin mengungkapkan bahwa 28 tokoh telah memberikan pendapatnya secara tertulis. Penerimaan ini dilakukan untuk mendukung peradilan yang melibatkan Tian Bahtiar, direktur Jak TV, serta Juanedi Saibih dan Adhiya Muzzaki sebagai advokat dan buzzer. Tertinggal para terdakwa diucapkan terbuka terhadap pengadilan.

Efendi, ketua Majelis Hakim, menyatakan kesiapan menerima amicus curiae. Penyampaian ini menjadi bagian dari proses pengadilan yang melibatkan perihal korupsi terkait tata kelola komoditas timah, impor gula, serta izin ekspor minyak goreng.

Koalisi menekankan bahwa kasus Tian Bahtiar harus diadili dengan mempertimbangkan Undang-Undang tentang Pers. Roy Pakpahan, salah satu perwakilan, menyoroti bahwa kebebasan pers harus menjadi prioritas. Ia berargumen bahwa tindakan jurnalistik tidak boleh dipidana secara murni, karena melanggar hak dasar pekerjaan berita.

Roy juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019, yang melarang penggunaan pidana atau perdata sebagai alat utama melawan karya jurnalistik. Ia meminta Majelis Hakim menerapkan pengertian tersebut secara langsung.

Anggota lain dari koalisi, seperti Bonnie Triyana, Abidin Fikri, Hasto Atmojo, dan Satrio Arismunandar, mendukung pendapat ini. Mereka berharap amicus curiae dapat menjadi pedoman bagi Majelis Hakim dalam memutuskan kasus yang melibatkan penyalahgunaan media untuk mempengaruhi opini publik.

Tian Bahtiar dan timnya didakuk karena menciptakan konten yang berusaha mengubah persepsi masyarakat seputar penanganan tiga kasus korupsi. Yaksa, pengacara, menyatakan bahwa mereka mengajukan skema nonyuridis untuk menciptakan narasi negatif. Perkara ini melibatkan penyalahgunaan data dan informasi di luar persidangan.

Tiga kasus korupsi ini mencakup tata kelola timah, impor gula, serta ekspor minyak goreng. Jaksa mengklaim bahwa tindakan para terdakwa bertujuan mengakui proses penindahan yang tidak sebenarnya.

Peran amicus curiae ini diharapkan dapat memperkuat argumen hukum dalam pengadilan. Proses ini mencerminkan ketentuan bahwa kewajiban media tidak boleh dibatasi saat mencalonkan hak publica.

Tertinggal para tokoh dari DPR, KPK, dan organisasi pers yang mendukung ini. Mereka percaya bahwa pemerataan hukum dalam kasus ini penting untuk menjaga kebebasan pers.

Putusan MK tahun 2019 menjadi referensi kunci. Mahkamah menyatakan bahwa sanksi terhadap jurnalisme tidak boleh menjadi inti penanganan sengketa. Hal ini harus dipertimbangkan oleh semua pihak, termasuk pengadilan.

Pengadilan Tipikor Jakarta now menghadapi perhatian besar. Keputusan Majelis Hakim akan menjadi penentu terhadap Tian Bahtiar dan timnya. Proses ini juga menjadi ujian bagi ketentuan UU Pers dalam melindungi karyawan media.

Keseluruhan adanya amicus curiae menunjukkan ketertarikan luas dari berbagai pihak. Mereka mencoba memastikan bahwa keadilan bagi Tian Bahtiar tidak hanya secara hukum, tetapi juga moral.

Tampaknya, kasus ini menjadi saksi bagi perlunya keseimbangan antara penanganan korupsi dan perlindungan hak pers. Semua pihak harus menghindari pemberantasan yang melampaui batas hukum.

Secara aktual, peristiwa ini mengingatkan bahwa media harus berani mencalonkan kebenaran, meski menghadapi tekanan. Jika tidak, kebebasan pers akan menjadi konsep teoretis saja.

Beberapa organisasi telah meminta pemerintah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalisme. Mereka meminta revisi regulasi agar lebih memastikan kesenantian hak reporter.

Pengadilan harus tetap objektif dalam memutuskan kasus ini. Semua argumen, termasuk amicus curiae, harus diperiksa secara matang.

Tian Bahtiar mungkin akan menghadapi persepsi yang negatif. Namun, jika putusan judikatif bersifat adil, ia bisa menjadi contoh bagi media lain yang menghadapi ancaman.

Keseluruhan proses ini mencerminkan dinamika dalam pengadilan yang melibatkan korupsi. Media tetap menjadi senjata utama dalam mengungkapkan kebenaran.

Beberapa ahli hukum menyarankan bahwa kasus ini bisa menjadi referensi bagi pengadilan lain. Mereka meminta pengadilan untuk lebih perhatikan prinsip kebebasan pers dalam setiap proses.

Amicus curiae ini juga menjadi peluang untuk memperkuat kolaborasi antara pers dan lembaga hukum. Mereka bisa menjadi jembatan dalam memastikan kebenaran dihadiri.

Dunia pers saat ini menghadapi banyak tantangan. Kasus ini adalah contoh sebenarnya dari bagaimana media bisa menjadi korban atau penuntang.

Kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa kebebasan pers harus diturutkan di semua aspek. Tanpa itu, pengadilan dan masyarakat tidak akan bisa mencapai kebenaran.

Dengan adanya amicus curiae, peluang untuk penanganan yang lebih adil meningkat. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga kebenaran.

Proses ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya melukai uang, tetapi juga hak dasar. Media dan hukum harus bersatu untuk melawan itu.

Setiap keputusan yang dilakukan oleh pengadilan dalam kasus ini akan menjadi contoh bagi masa depan. Semoga menjadi adil dan transparan.

Kesalahan dalam mengakui kebenaran bisa membuat kasus ini lebih rumit. Namun, dengan pendekatan yang benar, bisa diakupi kebenaran.

Semua tokoh yang terlibat dalam amicus curiae menunjukkan tekad untuk melindungi hak pers. Mereka percaya bahwa kebenaran harus dikuasai.

Pengadilan harus tetap berani menilai semua argumen secara objektif. Jangan pernah mengabaikan argumen yang mendukung kebebasan pers.

Amicus curiae ini juga bisa menjadi peluang untuk memperkuat regulasi hukum yang melindungi jurnalisme.

Kita harus tetap berani mengkritik jika ada penyalahgunaan media. Media harus tetap menjadi pelindung kebenaran.

Pengadilan harus memahami bahwa kasus ini tidak hanya tentang korupsi, tetapi juga tentang hak dasar.

Jika putusan tidak adil, media mungkin terperangkap dalam sengketa yang tidak sebarang.

Semoga pengadilan bisa memberikan keputusan yang mensosial. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi.

Amicus curiae ini juga menjadi puisi bagi media untuk terus berani mencalonkan kebenaran.

Kesimpulan tetap sama: kebebasan pers harus dikuasai. Tanpa itu, demokrasi tidak bisa berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan