Mahasiswi di Cikarang Terbakar dalam COD Smartwatch, 2 Penipu Ditangkap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahasiswi di Cikarang Jadi Korban Penipuan Saat Beli Smartwatch COD, Dua Peleburan Terpahat
Jakarta – Seorang mahasiswi dewasa (22) di Cikarang Barat, Provinsi Bekasi, terjerat penipuan saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) sebuah smartwatch. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta.

Policar dan Kewangan (AKP) Engkus Kusnadi menjelaskan, kekerasan ini teridentifikasi setelah korban melaporkan ke Polsek Cikarang Barat. Mahasiswi mengakui mengetahui dua pelemburan setelah posting unggahan di media sosial yang menyatakan keinginannya mendapatkan smartwatch merek Apple Watch.

“Unggahan tersebut kemudian dipaksa oleh terduga pelaku yang menawarkan produk dengan harga Rp 2,9 juta. Komunikasi terus berlangsung melalui WhatsApp hingga keduanya setuju bertemu langsung,” ujar Engkus dalam pemberitaan Rabu (18/2/2026).

Terduga pelaku kemudian bertemu korban di depan klinik di Kecamatan Cikarang Barat. Korban menerima jam tangan yang ditawarkan. Namun, pelaku tidak langsung mengaktifkan perangkat tersebut pada ponsel korban.

“Korban kemudian transfer uang Rp 2 juta ke rekening salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi selesai, pelaku langsung menghilang. Nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak bisa dipakai sebagaimana dimaksud,” tambahkan Engkus.

Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat memadukan pelaku. Dua terduga pelaku,-UA dan DA-dikemaskini Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan.

Engkus menekankan, masyarakat diwajibkan lebih hati-hati dalam transaksi digital, terutama via media sosial. Periksa keaslian produk sebelum pembayaran.

“Jika ada kendala, segera hubungi 110 atau layanan CLBK Metro Bekasi via 0813-8399-0086. Polisi siap melayani 24 jam dengan cara cepat dan manusiawi,” ujarnya.

Penipuan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap Wasiti dalam aktivitas online. Transaksi COD atau jual beli digital memerlukan perhatian tambahan, seperti memverifikasi keaslian barang dan tidak terburu-buru bertransaksi dengan pihak tidak dikenal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan