Kecelakaan Maut Jerawat Dirit Cahaya Trans Tersangka, Polisi Aplikasikan KUHP Baru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jerat Dirut Cahaya Trans Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Pakai KUHP Baru

Semarang – Ahmad Warsito, direktur utama PT Cahaya Wisata Transportasi, diajukan sebagai tersangka dalam sengketa kecelakaan maut yang terjadi di Tol Krapyak, Jawa Tengah. Tersangka itu berdasar Pasal 474 ayat 3 KUHP Tahun 2023, yang menegaskan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V untuk penyebab kematian.

Perpustakaan polisi mengajukan laporan formal dengan nomor LP/A/3/I/2026, dan proses penyidikan dimulai pada 29 Januari 2026. Kapolda Semarang, Kombes M Syahduddi, mengungkap keterangan ini saat rapat pers. Ia menyoroti bahwa AW tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap operasional perusahaan, termasuk rute Bogor-Jogja yang berjalan tanpa keterangan resmi atau izin resmi.

Tidak hanya itu, AW juga tidak melaksanakan pelatihan keamanan yang memadai bagi sopir. Sopir-bus hanya dilatih untuk memarkirkan kendaraan di garasi, tanpa pelatihan mendetail tentang prosedur keamanan atau penggunaan sebangkir pengaman seperti yang dimintai Permenhub No. 74 Tahun 2021.

Berdasarkan laporan, kecelakaan terjadi pada Desember 2025 di Tol Krapyak, menewaskan 16 orang. Sulitnya, AW juga terjerat karena tidak memenuhi persyaratan teknis operasional.

Di sisi lain, Gilang, sopir bus Cahaya Trans, juga diajukan sebagai tersangka. Gilang ditetapkan dengan dugaan penyalahgunaan SIM palsu. Penyidik mengungkap bahwa dua pihak lain, Herry Soekirman dan Mustafa Kamal, terlibat dalam pembuatan SIM ilegal. Mereka ditangkap karena terlibat dalam prosesDupung SIM, termasuk yang digunakan oleh Gilang.

Pemerintah terus memperjuangkan penyelidikan mendalam untuk memastikan kelembagannya dan menjaga ketertiban jalan.

Pemeriksaan ini menjadi pengingat bagi perusahaan transportasi untuk memperkuat ketentuan keselamatan dan keterangan hukum. Keahlian akan menentukan apakah operasi dapat berlanjut dengan aman atau harus diatur lebih ketat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan