Jangan Terjebak: Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pendanaan melalui layanan pinjaman daring (pindar) kini banyak dipilih oleh masyarakat karena kemudahan akses via aplikasi. Ini terutama digunakan untuk kebutuhan mendesak atau pembiayaan konsumtif. Namun, masyarakat harus memahami perbedaan fundamental antara pindar yang resmi dan pinjol ilegal untuk menghindari risiko.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui acunnya di media sosial @sikapiuangmu menjelaskan bahwa meski keduanya berupa layanan pinjaman online, perbedaanalnya mendasar dari aspek hukum, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Perbedaan Utama Antara Pindar dan Pinjol Ilegal

  1. Aspek Hukum
    Pindar berizin memiliki izin resmi dari OJK, sementara pinjol ilegal beroperasi tanpa persetujuan lembaga pengawas.

  2. Transparansi Informasi
    Pindar memberikan detail jelas tentang bunga, biaya, tenor, dan risiko sejak awal. Pinjol ilegal sering kali menyembunyikan atau mengubah informasi biaya secara mendadak.

  3. Metode Penawaran
    Pindar menggunakan aplikasi atau platform resmi, sedangkan pinjol ilegal sering kali menghubungi via chat pribadi, SMS, atau broadcast yang berdampak.

  4. Akses Data Pribadi
    Pindar hanya meminta akses ke CAMILAN (kamera, microphone, lokasi). Pinjol ilegal meminta akses berlebihan, seperti daftar kontak atau informasi pribadi lainnya.

  5. Metode Penagihan
    Pindar menerapkan etika penagihan yang sopan, sedangkan pinjol ilegal menggunakan cara pression atau ancaman fisik.

  6. Biaya dan Bunga
    Pindar diatur batas bunga dan biaya oleh regulator. Pinjol ilegal tidak memiliki batas jelas, sehingga biaya bisa meningkat drastis.

  7. Mechanisme Pengaduan
    Pindar menyediakan channel pengaduan yang jelas. Pinjol ilegal seringkali tidak memiliki fasilitas tersebut atau sulit dihubungi.

  8. Tujuan Penggunaan Dana
    Pindar bisa digunakan untuk kebutuhan produktif atau konsumtif. Pinjol ilegal bersifat konsumtif dengan tenor sangat pendek.

  9. Perlindungan Konsumen
    Pindar memiliki mekanisme perlindungan resmi. Pinjol ilegal tidak memberikan perlindungan apapun.

  10. Risiko bagi Konsumen
    Risiko dalam pindar tetap ada tetapi terkait dengan batas yang sudah ditetapkan. Risiko dalam pinjol ilegal sangat tinggi dan bisa menyebabkan rugi finansial.

Salah satu langkah mencegah penipuan adalah melakukan verifikasi via WhatsApp OJK di nomor 081-167-157-157 atau kontak langsung ke OJK nomor 157.

Memahami perbedaan ini diperlukan untuk memutuskan apakah layanan pinjaman merupakan pilihan aman. Konsumen harus selalu memastikan kelegalan layanan sebelum menerima dana, terutama ketika kebutuhan mendesak.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan