Lanyard Melanggar di Hotel Bintang 5: Kronologi Aksi Malis hingga Ditangkap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi berhasil memunculkan seorang individu (43) yang melakukan pencurian barang dari beberapa hotel berbintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Tindakan penipuan dilakukan dalam tiga lokasi berbeda, mulai dari Jl. Sudirman pada 10 Februari 2026, lalu Jl. Banteng Selatan pada 24 Oktober 2025, dan kembali ke Jl. Sudirman pada 8 Agustus 2025.

Polisi menjelaskan bahwa penipu mencuri tas ransel warna hitam berisi HP Oppo Reno 10 X Zoom, laptop Lenovo, serta uang Rp300.000. Pembunuhan terjadi ketika korban meninggalkan barang di kursi dan meja setelah makan siang. Korban melapor ke pihak keamanan, yang memicu proses penyelidikan.

Tim keamanan melakukan penelitian mendalam, termasuk analisis CCTV dan pengidentifikasian keuangan. Melalui bukti fisik seperti lanyard, kaca mata, dan衣物, tersangka teridentifikasi sebagai seseorang yang memudahkan diri dengan look karyawan kantor.

Pemukulannya dilakukan di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Tersangka ditangkap dan dibawa ke subdit pemeriksaan untuk proses hukum lanjut.

Buku bukti mencakup laptop Lenovo, lanyard, kaca mata, tas, baju batik, celana, dan sepatu. Semua barang dijamin ke korban.

Dari kasus ini, penting untuk tetap perhatian terhadap lingkungan saat melakukan aktivitas di tempat umum. Keamanan dan keteladanan menjadi kuncinya untuk melindungi barang pribadi, terutama di lokasi mewah. Semoga pengalaman ini menjadi pengalaman belajar bagi semua pihak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan