Tasikmalaya: Trotoar Diperbaiki Jadi Lapak, Bahu Jalan Dipermudahkan Jadi Parkiran oleh KNPI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Lahan trotoar yang seharusnya menjadi area gerak untuk pejalan kaki, kini terpapar kondisi yang tidak sesuai. Bahu jalan yang seharusnya aman untuk lalu lintas, justru terganggu oleh parkeran acak dan laporan dagang. Kondisi ini menjadi cerminan pada ketidakadilan dalam pengelolaan ruang umum di Kota Tasikmalaya.

Wakil Ketua I DPD KNPI Kota Tasikmalaya, Abdullah Ahyani, menyatakan bahwa masalah ini mencerminkan ketidakpastian dalam regulasi ruang publik serta ketidakberkonsistensi dalam penegakan hukum. “Lahan trotoar adalah hak warga untuk bergerak, sementara bahu jalan wajib dijaga untuk keselamatan kendaraan. Namun di beberapa kawasan strategis, keduanya berubah menjadi area dagang atau parking,” ujarnya kepada media.

Daftar lokasi yang berisi kerusakan mulai dari Pasar Cikurubuk, sekitar Masjid Agung, hingga koridor Jalan HZ Mustofa. Di sana, trotoar seringkali tergesa-gesa dan tak bisa dilalui dengan jalan lurus karena harus menghindari aktivitas dagang atau kendaraan.

Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah melarang penggunaan fasilitas umum tanpa izin, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum mengedepankan larangan tersebut, masalah tetap berlangsung. Ahyani mengklaim, kesulitan muncul bukan karena keadaan tidak ada aturan, tapi karena penegakan yang tidak konsisten.

“Ketika pelanggaran tidak diabaikan, akan menjadi kebiasaan. Dari kebiasaan, ia berubah menjadi norma visual yang tidak dipertanyakan,” tegasnya. Penggunaan trotoar atau bahu jalan tanpa izin bisa memicu sanksi administratif atau bahkan pidana jika menyebabkan kecelakaan atau kerugian.

Buruh KNPI meminta pengelolaan ruang umum dilakukan secara komprehensif. Ini termasuk penegakan hukum yang tegas, pembentukan zona resmi untuk dagang, pembinaan, serta relokasi berdasarkan data. Transparansi dalam pengawasan juga wajib untuk mencegah kerusakan berkelanjutan.

Pemetaan ruang umum yang terpengaruh oleh aktivitas tidak berwenang tidak hanya menjadi masalah estetika. Namun, ia juga bisa memicu risiko hukum. Ruang publik harus dilestarikan sebagai area aman dan fungsional, bukan menjadi area bayar atau wajib dipakai.

Kondisi ini menegakkan perlunya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Penegakan hukum harus konsisten, sedangkan masyarakat perlu menjadi penagangnya agar ruang umum tetap berfungsi sesuai tujuan. Jika tidak segera diatasi, problematik ini bisa berubah menjadi ancaman bagi keselamatan umum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan