Dana Desa Rp 34 T untuk Lari ke Kopdes Merah Putih: Pembangunan Gerai-Gudang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusul regulasi baru terkait pengelola Dana Desa untuk tahun 2026. Aturan ini mengarahkan pendanaan utama untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Regulasi ini disetujui dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Dibuatannya berwujud pada tanggal 12 Februari 2026. Berdasarkan pasal 15 ayat (3), 58,03% dari dana, sebesar Rp 34.570 triliun, dikirim secara khusus untuk mendukung KDMP.

Total Dana Desa tahun 2026 adalah Rp 60.570 triliun. Dana yang tidak dikendalikan untuk KDMP mencapai Rp 26 triliun, yang digunakan untuk program reguler. Dana untuk KDMP dipisahkan secara eksklusif dan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung.

Dana ini dipakai untuk pembiayaan konstruksi gedung, fasilitas, dan peralatan KDMP. Pasal 20 ayat (1) menjelaskan penggunaan dana untuk several tujuan: bantuan tunai desa, penguatan desa berketahanan iklim, layanan kesehatan, dan implementasi KDMP.

Proses pengalokasian dilakukan setelah KPA BUN menerima dokumen dari bupati atau wali kota secara lengkap. Dana reguler disalurkan melalui pemotongan dana di kabupaten atau kota, sedangkan Dana untuk KDMP langsung dari RKUN.

Dengan pendanaan yang lebih rinci, KDMP bisa berkembang lebih cepat. Program ini memberi manfaat bagi masyarakat lokal melalui peralatan lebih baik dan layanan yang lebih terorganisasi.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan