Libur Imlek Jakarta Aktif: Ganjil-Genap Ditiadakan Hingga Besok Pagian

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Polisi DKI Jakarta menegakkan pembatasan perjalanan mobil berdasarkan rencana ganjil-genap pada jam 00.00 hari ini hingga berikutnya. Penyusunan ini ditolak karena menghadapi libur Imlek yang mengacu pada kalender 2577 Kongzili. Informasi ini dibagikan langsung melalui akun media sosial @tmcpoldametro pada tanggal 16 Februari 2026, seperti dilaporkan detik.com.

Hukum ini didasarkan pada aturan tertuang oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional. “Sistem ini tidak diwujud karena libur masa Imlek,” penjelasan tersebut diberikan TMC Polda Metro Jaya melalui platform digital mereka.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan ini secara resmi melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3. Aturan ini menjamin kelancaran trafik selama libur besar, meskipun tidak berlaku saat hari libur ini.

Perlunya kesadaran masyarakat dalam memahami aturan trafik tetap penting. Meski tidak berlaku saat libur besar, regulasi ini tetap menjadi dasar untuk menjaga kelancaran pergerakan kendaraan. Pengalaman dari implementasi sebelumnya bisa menjadi referensi untuk penanggulangan keterbatasan jalan di masa mendatang.

Berbicara tentang regulasi trafik, penting untuk memindahkan fokus pada keterampilan konduksi dan disiplin pengendaraan. Pengguna jalan harus tetap menghormati batasan resmi untuk memastikan keselamatan diri dan masyarakat sekitar. Daya tahan terhadap perubahan aturan juga menjadi nilai yang perlu dikembangkan di lingkungan keluarga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan