OJK Membuka Suara, Jual/Beli Rekening Marak di Medsos

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pernyataan terkait keberlanjutan penjualan nomor rekening bank melalui media sosial. Fenomena ini sering terkait dengan aktivitas judi online, yang melanggar ketentuan hukum. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan praktik ini berpotensi menjadi alat untuk tindak pidana seperti penipuan atau pencucian uang.

Peraturan APU, PPT, dan PPPSPM melarang tindakan tersebut. OJK melarang penyedia jasa keuangan untuk menjual rekening tanpa verifikasi ketat. Proses KYC (Know Your Customer) harus diaplikasikan penuh, termasuk pemantauan transaksi dan profiling nasabah. Bank diminta untuk membatasi akses rekening yang berisiko tinggi.

OJK juga mengkoordinasi dengan lembaga lain seperti PPATK dan APH untuk pertukaran informasi. Pembiayaan risiko penyalahgunaan rekening dihadapkan pada ancaman. Bank diperintahkan untuk memperkuat sistem deteksi dan perbaikan profil nasabah secara berkala.

Sosial dipaksa untuk tidak terlibat dalam jual beli rekening. Pemilik tetap bertanggung jawab hukum atas transaksi. OJK menyuarakan dampak hukum yang berat, termasuk pidana.

Data terkini menunjukkan peningkatan kasus pencucian uang melalui rekening palsu. Studi terbaru dari lembaga keuangan global mengungkapkan 70% kasus penipuan online menggunakan narcoaset rekening. OJK terus memperluas program edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran.

Kasus di Bali menunjukkan rekening palsu digunakan untuk pengadaan bahan berbahaya. Bank yang tidak menjalankan prosedur KYC membiayai risiko ini. Infografis dari OJK menunjukkan rute pengalaman penderita pencucian uang yang bisa dihindari melalui verifikasi resmi.

Aksesibilitas jual beli rekening di medsos menarik perhatian krimin di masa digital. Pengguna perlu memahami bahwa rekening adalah aset berwenang. OJK menegaskan bahwa semua transaksi harus melalui prosedur resmi.

Tingkat risiko penipuan melalui rekening palsu meningkat 30% dalam 5 tahun terakhir. Analisis OJK mengungkapkan rekening yang sering dijalankan dengan nama palsu menjadi aliran utama keuangan ilegal.

Pendidikan keuangan harus menjadi prioritas. OJK menawarkan modul digital untuk mengajarkan masyarakat tentang verifikasi nasabah. Program ini didukung dengan konten interaktif untuk meningkatkan partisipasi.

Pendekatan OJK menggabungkan regulasi teknologi dan penegakan hukum. Perbanan terhadap bank yang tidak mematuhi ketentuan menjadi upaya utama. Kerjasama lintas sektor menjadi kunci pencegahan.

Pemilik rekening harus selalu memantau aktivitas. OJK menyarankan penggunaan aplikasi resmi bank untuk transaksi.

Kesadaran masyarakat adalah kunci melindungi diri. OJK mengeksposkan risiko konflik keuangan dan hukum.

Perlu diwaspadai aktivitas jual beli rekening di medsos. OJK terus memperkuat regulasi dan edukasi untuk mencegah ancaman finansial.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan