Jakarta – Abangus Abduh, anggota Komisi III DPR RI, mempertanyakan penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pendirian Undang-Undang KPK versi terbaru. Legislator ini menyiratkan bahwa pernyataan Presiden tersebut tidak akurat, meskipun pemerintah Jokowi mengirim tim untuk membahas revisi UU tersebut di DPR.
Abduh menekankan bahwa UU KPK 2019, meskipun tidak ditandatangani Jokowi, tetap berlakunya sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa undang-undang tetap berlaku selama 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa persetujuan Presiden. “UU tidak perlu ditandatangani untuk tetap berlakunya,” ujarnya.
Presiden Jokowi sendiri menyetujui revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, tetapi mengakui proses pembahasannya di DPR. “Revisi ini diisi DPR, jadi saya tidak perlu tanda tangan,” kata Jokowi.
Revisi UU KPK ini terus menjadi topik kontroversial. KPK dan kelompok komunikasi masyarakat mengkritik perubahan yang memperluas kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan ketatanan politik. Sementara itu, Abduh tetap mempertahankan argumen bahwa UU tetap valid karena prosedur DPR sudah selesai.
Revisi UU ini juga memicu diskusi di DPR tentang keseimbangan antara otoritas lembaga pendirinya dan pemerintah. Beberapa legislator menyarankan penyesuaian untuk memperhatikan kekuatan tata kelola politik di Indonesia.
Analisis
Revisi UU KPK 2019 mencerminkan dinamika politik di DPR, di mana inisiatif legislator sering kali menjadi bahan diskusi dengan pemerintahan. Meski Jokowi tidak langsung tanda tangan, pernyataannya memadukan pengakuan terhadap proyek DPR dengan penolakan simbolis. Hal ini menunjukkan kekuatan struktur konstitusional Indonesia yang memungkinkan UU tetap berlaku tanpa tanda tangan Presiden. Namun, kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan penyalahgunaan kekuatan KPK tetap perlu dirawat.
Penutup
Perdebatan ini mengingatkan kita bahwa perdamaian politik tidak selalu mudah, tetapi sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Semakin ramai perdebatan di DPR, semakin krusial untuk memastikan UU tetap menjadi alat kebebasan, bukan alat pengendalian. Semua pihak harus berkomitmen untuk memperbaiki sistem yang rinci dan transparan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.