Praktik Penegakan Hukuman Mati di Asia Tenggara Mulai Dilakukan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Pemerintah negara-negara di Asia Tenggara semakin memperlancar langkah untuk menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum, meski prosesnya masih perlahan. Hingga kini, hanya tiga negara di kawasan ini—Kamboja, Filipina, dan Timor-Leste—menghapuskan hukuman ini secara legal. Sepuluh negara lain masih menerapkan hukuman mati, meski sebagian besar memutuskan untuk menunda eksekusi atau mengubah regulasi.

Banyak negara di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir mengatur moratorium de facto terhadap penyelenggaraan eksekusi. Sejumlah undang-undang baru juga diadopsi, sehingga vonis mati tidak lagi otomatis dijatuhi untuk kejahatan tertentu. Uni Eropa, sebagai penopang utama agendanya dalam dialog hak asasi manusia, terus mendorong pencalonan moratorium global. Namun, kemajuan di Asia Tenggara tidak merata, dengan beberapa negara yang masih menegaskan kedaulatan untuk mempertahankan praktik ini.

“Uni Eropa perlahan menyelenggarakan kesan positif, terutama dalam mengurangi jenis kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati,” kata Phil Robertson, direktur Asia Human Rights and Labour Advocates. Namun, dia memperingatkan bahwa konsistensi ini masih tidak jelas. Uni Eropa perlu lebih tegas dalam tekanan atas negara-negara Asia Tenggara untuk menunjukkan komitmen politik nyata.

Bergerak ke arah yang tepat
Vietnam pada 2025 mengurangi delapan jenis tindak pidana yang bisa dijatuhi hukuman mati, sehingga totalnya berkurang dari 18 menjadi 10. Reformasi ini juga mengganti vonis mati menjadi penjara seumur hidup untuk delapan kejahatan. Di dalam negeri, langkah ini dianggap bagian dari reformasi hukum untuk mempermudah kerja sama internasional, meski data vonis tetap rahasia.

Di Malaysia, berlangsung pada 2023, pemerintah menghapus hukuman mati secara otomatis. Hakim sekarang lebih fleksibel dalam menegakkan penjara. Pada 2025, kelompok kerja peninjauan dibentuk untuk mempertimbangkan penghapusan total hukuman mati, dengan proses dimulai awal tahun 2026.

Indonesia berada di titik penyesuaian. Jika tidak ada eksekusi pada 2026, negara akan tercatat sebagai abolisionis de facto setelah menunda praktik selama sepuluh tahun. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026 menetapkan hukuman mati sebagai penegakan hukum terakhir, dengan pilihan mahkamah untuk mengganti dengan penjara seumur hidup jika perbuat menunjukkan perbaikan.

Di Thailand, pemerintah menolak usulan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menghapus hukuman mati pada akhir 2024. Eksekusi terakhir terjadi pada 2018. Uni Eropa mengkritik penggunaan hukuman mati oleh Singapura, yang diutamakan oleh keterlibatan narkotika.

Singapura, pengecualian di kawasan
Singapura menjadi pengecualian karena tetap aktif mengaplikasikan hukuman mati. Jurnalis Kirsten Han mengungkapkan bahwa negara ini “menggandang penerapan hukuman mati dengan jumlah yang mengkhawatirkan.” Pada tahun 2025, Singapore mengeksekusi tiga orang, mayoritasnya terkait perdagangan narkotika.

Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan konstitusional terhadap kewajiban pidana mati pada Desember 2025. Pemerintah tetap merujuk pada dukungan publik yang “lebih luas,” meski pendapat公众 tentang praktik ini terbatas. Studi 2016 dari National University of Singapore menunjukkan hanya 62% responden mengerti tentang penerapan hukuman mati.

Uni Eropa berulang kali mengkritik Singapura, termasuk dengan negara lain seperti Norwegia dan Inggris. Pada Januari 2025, mereka mengeluarkan pernyataan bersama merangkum untuk menghentikan eksekusi. Han mengungkapkan bahwa tekanan luar negeri tidak banyak berdampak karena media lokal jarang menyebarkan informasi.

Menepis seruan Moratorium PBB
Singapura menolak resolusi moratorium global pada 2024, dengan 36 negara yang memilih “tidak.” Mereka menekankan hak kedaulatan untuk mengembangkan sistem hukum sesuai konteks nasional. Namun, Robertson mempertanyakan apakah negara-negara Asia Tenggara “bermain tarik-ulur” tanpa tekad nyata untuk mengakhiri praktik ini.

Kesimpulan yang memotivasi
Hukuman mati tetap menjadi isu kontroversial yang menguapkan nilai-nilai manusia. Meskipun beberapa negara di Asia Tenggara menegaskan kedaulatan, tekanan internasional terus memajukan langkah positif. Lingkungan aktivis dan pemerintah di luar kawasan harus tetap terdedah dalam meminta keterlibatan nyata untuk memastikan pembatasan ini menjadi permanen. Setiap eksekusi yang dilakukan adalah pengingat bahwa hak hidup harus menjadi prioritas mutlak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan