Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengadukan ketentuan hukum terkait bisnis bank emas fisik. Namun, pengumuman hukum ini belum lengkap karena tidak mencakup regulasi untuk transaksi emas digital. Penegakannya, Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, mengungkapkan bahwa fatwa bank bulion sudah diumumkan sejak Desember 2025. Namun, proses penguatan hukum untuk bisnis emas digital masih ditarik.
Kehindaran utama DSN-MUI terkait risiko penipuan. MUI takut bahwa fatwa digital bisa dimanfaatkan oleh penipu untuk memotong dana. Transaksi di dunia virtual memungkinkan simulasi beli- jual tanpa kehadiran fisik emas. Hal ini mengancam kestabilan ekonomi. Oleh itu, DSN-MUI meminta klarifikasi lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum memutuskan.
Bakal orang seperti Bukhori Muslim, Sekretaris DSN-MUI, menjelaskan prinsip syariah yang mendorong pengadaan fisik. “Emas harus ada tanggulnya,” kata Bukhori. Syarat-syarat wajib lainnya meliputi kepemilikan mutlak, mekanisme transfer aset, dan standarisasi ukuran. Keempat syarat ini dirancang untuk mencegah transaksi fiktif.
Penilaian MUI ini bertujuan melindungi pasar. Dengan memastikan kehadiran fisik, transaksi tidak bisa dikendalikan secara elektronik saja. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam yang mengutamakan keaslian. Namun, proyek digital seperti ini memerlukan pengawasan ketat dari regulasi pemerintah.
Data terbaru menunjukkan bahwa pasar emas digital mengalami peningkatan 300% pada 2025. Meski praktisnya menghemat waktu dan biaya, risiko cyberfraud meningkat. Eksperta keuangan warnai bahwa banyak platform tidak memiliki sistem verifikasi emas yang transparan. MUI mungkin memperluas analisisnya dengan mempertimbangkan aspek teknologi dan keamanan data.
Investor diharapkan memahami perbedaan antara produk fisik dan digital. Beli emas fisik memberikan keaslian, sementara digital memerlukan kepercayaan pada platform. MUI tetap menekankan pentingnya verifikasi fisik sebelum memulainya.
Investasi emas tetap menjadi pilihan untuk perlindungan aset. Namun, pengecualian digital membutuhkan ketelitian ekstra. MUI mungkin memperluas fatwa setelah hasil penelitian tambahan. Pemilihan jeli antara keduanya bisa melindungi dari ketidakpastian.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.