KSPSI Masih Minta Sahkan RUU Ketenagakerjaan, Komisi XIX DPR Sejatinya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, menegaskan respon terhadap panggilan KSPSI untuk segera mempercepat proses penyusunan revisi UU Ketenagakerjaan. Optimisme utamanya muncul melalui diskusi RDPU yang barulumpu di Komisi IX.

“Saya percaya UU ini bisa diujub tahun 2026. Harapan saya terpusat saat gubernasialnya berdiskusi dengan berbagai pihak,” ujarnya kepada media nanti.

Sebelumnya, KSPSI terus menyoroti kebutuhan revisi UU Ketenagakerjaan untuk menjamin hak pekerja. Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, mengucapkan harapan RUU baru dapat keluar sebelum bulan Oktober 2026. “Mudah-mudahan sebelum Oktober sudah bisa diujub dan memiliki kekuatan hukum tegas,” kata Jumhur dalam rapat KSPSI di Jakarta.

Revisi UU ini mengandung enam fokus utama. Pertama, penentuan ketentuan tenaga kerja asing. Kedua, regulasi perjanjian kerja waktu tetap. Ketiga, pengawasan soal cuti. Keempat, aturan alihdaya atau outsourcing. Kelima, penentuan upah minimum dan THR keagamaan. Keenam, prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yahya menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, terutama pekerja, memberikan masukan terhadap UU ini. “Kita harap masukan masyarakat yang bermakna agar UU lebih adil,” ujarnya.

KSPSI telah berkelanjutan menyampaikan masukan melalui keterangan tertulis. Mereka menyoroti isu-isu yang perlu diperhatikan di RUU baru, berbeda dari UU Cipta Kerja sebelumnya yang sering kritis oleh para buruh.

Pembangunan UU Ketenagakerjaan yang lebih inklusif bukan hanya keuntungan bagi pemerintah. Ini juga langkah strategis untuk melindungi kesejahteraan pekerja yang menjadi pilar ekonomi nasional. Proses ini memerlukan konsensus dari segala pihak, terutama dari pihak yang paling terkait dengan ketentuan ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan