Djuyamto, hakim terdakwa kasus suap minyak goreng (Migor), menuntut penganiayaan vonisnya yang ditambah dari 11 menjadi 12 tahun penjara. Pemohonannya telah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) melalui sistem informasi penelusuran di Tipikor Jakarta Pusat.
Proses kasasi Djuyamto ditandakan pada Selasa, tetapi hingga saat ini belum ada informasi tentang jadwal sidang. Djuyamto dikenal sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perpecaran ekspor minyak goreng. Saat menjadi juru utuh, Djuyamto dan tim hakim lainnya memberikan penegakan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus ini.
Pemindahan vonis lepas ini mengungkap adanya suap. Djuyamto dan tim hakimnya diadili karena menerima gratifikasi secara bersama-sama. Jaksa, dalam dakwaannya, menyangka bahwa total suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar. Dana tersebut diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei sebagai pengacara terdakwa korporasi migor.
Distribusi dana suap Rp 40 miliar dilakukan secara tidak langsung. Djuyamto dapatkan bagian Rp 9,5 miliar, Agam Syarief Rp 6,2 miliar, Ali Muhtarom Rp 6,2 miliar, Muhammad Arif Nuryanta Rp 15,7 miliar, serta Wahyu Gunawan Rp 2,4 miliar. Djuyamto yang dulu menyatakan tidak meminta vonis ringan, tetap mempertahankan standarnya dalam sidang pengadilan.
Vonis awal pada Desember 2025 menetapkan Djuyamto dkk bersalah memolesuk suap. Dikecili dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan kurungan 6 bulan. Penghapusan denda dapat diganti dengan kurungan 140 hari. Uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar juga tetap diimpuhkan.
Penganiayaan Djuyamto dkk diperberat setelah banding. Putusan banding oleh Albertina Ho meningkatkan vonis Djuyamto menjadi 12 tahun penjara. Hukuman Agam dan Ali tidak berubah. Djuyamto mengajukan kasasi kembali, menuntut penganiayaan yang lebih ringan.
Proses hukum ini menunjukkan kompleksitas korupsi yang melibatkan sejumlah warga negara. Distribusi dana suap yang sangat besar menegaskan keberadaan jaringan korupsi yang sulit ditangani. Kasus ini juga menjadi saksi terhadap ketentuan hukum yang harus dipertahankan dengan ketat.
Djuyamto terus berperang melawan vonis yang ditambah. Keputusan Mahkamah Agung akan menjadi penutup akhir di atas perpecaran ini. Hasil akhir akan menentukan masa penjara dan tanggung jawab finansial bagi Djuyamto serta orang lain yang terlibat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.