8 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah: Proses 14-16 Tahun Bui

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Riva Siahaan, mantan direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam korupsi terkait tata kelola minyak mentah. Jaksa, yang mengadili, menyatakan Riva bersalah secara kolektif dan menuntut pidana sesuai kematangan hukum. Hukum ini mencakup denda Rp 1 miliar, pembayaran pengganti Rp 5 miliar, serta potensi kurungan jika tidak memenuhi obligasinya.

Jaksa menjelaskan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, terkait dugaan manipulasi impor bahan bakar dan penjualan solar nonsubsidi. Penghasilan ilegal dari selisih harga impor dan distribusi BBM di dalam negeri mencumputkan Rp 215,1 triliun, sedangkan kerugian keuangan langsung mencapai Rp 45,1 triliun. Total kombinasi tersebut membentuk angka besar yang merugikan budaya dan ekonomi nasional.

Selain Riva, tujuh tertadka lain dituntut pidana. Salah-salahnya melibatkan pejabat PT Pertamina dan perusahaan terkait, seperti Sani Dinar Saifuddin dan Maya Kusmaya. Setiaptertadka dihadapkan pada penempatan penjara, denda, dan pembayaran pengganti, dengan durasi dan jumlah bervariasi tergantung pada ketentuan hukum.

Yang mengemukul, Riva Siahaan menegaskan tidak bersalah dan tidak berpenyesalan. Namun jaksa mengacu pada ketentuan pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam ancaman hukum berat. Penyangkatan ini mencerminkan kejujuran terhadap pelanggaran yang mengancam keadilan publik.

Kasus ini menegaskan dampak korupsi terhadap keuangan negara. Manipulasi harga BBM tidak hanya merusak ekonomi tetapi juga memicu beban sosial. Data ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan di sektor energi.

Dampak korupsi seperti ini memerlukan tindakan yang konstan. Keimbangan antara kebutuhan dana negara dan kejujuran korporatif menjadi kunci. Setiap kasus pelanggaran harus dihukum dengan penuh ketangguhan. Pengadilan perlu tetap berani untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi yang merusak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan