Anak Buron Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Minta Keadilan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buron bernama Riza Chalid, terancam dituntut 18 tahun penjara karena kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Kerry menegaskan bahwa tuntutan yang dituntut mengabaikan kebenaran dalam persidangan, sebagaimana dia menyatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia berharap Presiden Prabowo Subianto melihat kasusnya secara jernih dan obyektif, mengingat keahlian dirinya sebagai negarawan. Perryakannya, “Saya meminta keadilan dan kepercayaan bahwa Tuhan akan memberikan kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua dari kesulitan ini,” ujarnya.

Jaksa menyatakan bahwa karyawan Persekeras Energi Indonesia (PERERI) telah terbukti bersalah dalam pengelolaan minyak mentah. Penyapan pidana mencakup 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Harta benda Kerry dapat dipaksa diterima untuk membayar uang pengganti, atau jika tidak cukup, akan diganti 10 tahun kurungan.

Kerry menegaskan bahwa ia tidak merasa bersalah dan tidak menyesal tindakan yang sudah ia lakukan. Jaksa menyiratkan bahwa perbuatan Kerry mengakibatkan kerugian besar bagi negara, mengganggu program pembangunan energi bersih.

Kerry mengutip ayat Al-Qur’an, “Fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro,” untuk mendukung perlunya keadilan. Dia berharap semua pihak dapat menjaga kejujuran dalam proses hukum.

Pengadilan memutuskan bahwa perbuatan Kerry melanggar Pasal 603 KUHP tentang kesalahan dalam pengelolaan public fund. Tetap ada persetujuan untuk menurunkan masa penjara jika Kerry membayar uang pengganti.

Korupsi dalam sektor energi tetap menjadi isu krusial, mengancam kestabilan ekonomi. Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap korupsi.

Setiap tindakan korupsi harus dihadapi dengan ketat untuk menjaga keuangan negara. Kita semua berperan dalam melindungi sumber daya bumi dari kebocoran yang merugikan rakyat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan