Golkar Berespons Jokowi Soal UU KPK: Proses Penyusunan Berbasis Dua Belah Pihak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Joko Widodo, presiden ke-7 RI, menyetujui pengembalian UU KPK ke versi sebelumnya, menilakukannya sebagai hasil kerja DPR. M Sarmuji, ketua fraksi Golkar di DPR RI, menjelaskan bahwa pembuatan UU ini merupakan kolaborasi antara pemerintah dan DPR. Ia menekankan bahwa proses ini tidak mengabaikan diskusi mendalam, meskipun pengembalian ini tetap bisa dibahas.

Sebelumnya, Jokowi juga mendukung usulan Sarma untuk mengembalikan UU KPK, meringkaskannya sebagai ide DPR. Namun, ia menyatakan bahwa revisi UU tersebut tidak diundangkan langsung oleh dirinya. “Ya, ini inisiatif DPR, bukan tanda tangan saya,” ujarnya.

UU KPK versi lama dianggap lebih tepat oleh banyak pihak, termasuk sarana pembentukan konsultasi politik. Proses ini mencerminkan kompromi antara kebutuhan hukum dan perspektif DPR. Namun, Sarma tetap memastikan bahwa revisi ini tetap bisa digeser.

Pengembalian UU KPK ke versi lama membuat banyak pihak harap konsultasi lebih memadai. Keputusan ini juga menunjukkan kemampuan DPR untuk memengaruhi pengembangan regulasi yang penting. Namun, kinerja implementasinya perlu diperhatikan agar tidak terjadi penundaan.

Penerapan UU KPK versi lama mengandalkan kerja sama DPR dan pemerintah. Jungut, konsultasi politik yang efektif harus tetap menjadi prioritas agar UU ini bisa memenuhi formasi hukum dan kebutuhan masyarakat.

Yang perlu diperhatikan adalah konsistensi interpretasi UU KPK oleh aparat terkait. Jika ada perbedaan pemahaman, bisa merodok. Namun, saat ini, fokusnya harus pada konsultasi yang benar-benar produktif.

Pemberian prioritas ke konsultasi politik menunjukkan keinginan para pemimpin untuk memadukan perspektif DPR dan pemerintahan dalam memastikan kelancaran UU KPK, yang memang kritis untuk kelembagaan nasional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan