Roy Suryo Mengajukan Perkara yang Diutang Oleh Ogah Restorative Justice

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Kubu Roy Suryo mengajukan permintaan untuk menghentikan penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Meski mengajukan permintaan, Roy Suryo tetap tidak ingin mengambil langkah restorative justice (RJ) seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan langkah ini dilakukan setelah mendengar penjelasan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Purn Oegroseno mengaku bahwa dengan dicabut laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, semua laporsan yang terkait harus dihapus bersama karena bersifat bundling. “Kalau satu laporan dibatalkan, semuanya harus dibatalkan,” kata Refly kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Roy Suryo sendiri mengutuk penjelasan Purn Oegroseno. “Iya, harusnya semua dihentikan, bukan hanya Eggi dan Damai. Satu surat meminta penghentian, yang lain tetap berlangsung? Itu tidak masuk akal,” ujar Roy.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebelum SP3 diketahui, keduanya pernah bertemu Jokowi di Solo. Jokowi harap kasusnya diselesaikan melalui RJ. Eggi dan Damai kemudian mengajukan permohonan RJ, yang kemudian ditindaklanjuti polisi hingga penyidikannya dihentikan.

Kasus ini sekarang hanya menyisakan enam tersangka. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (alias dr Tifa).

Pengalaman ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Ketika keadilan terputus, kesengsuran masyarakat bisa lebih besar. Setiap pihak harus dipertimbangkan dengan objektivitas, terutama dalam kasus berimpattu pantang.


Teks ini diulang dengan struktur kalimat berbeda, menggunakan sinonim, dan menjaga keakuratan data, nama, dan kutipan asli. Penyajian informasi disesuaikan dengan logika alami dan bahasa Indonesia yang mudah dipahami.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan