Pegawai Kemnaker Mengembi Rp 1 M ke Orang KPK untuk Mengatasi Kasus Suap TKA

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jaksa mengajukan saksi swasta, Yora Lovita, dalam pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker. Yora mengungkap seorang petugas KPK yang meminta dana Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus ini. Perkara digelar Kamis (12/2/2026), dan Yora menyatakan ia dihubungi oleh teman yang mengaku mengenal orang dari KPK yang menawarkan bantuan pengendalian kasus dugaan korupsi.

Yora kemudian menghubungi Memei sebagai teman dari Gatot Widiartono, yang menjabat Koordinator PPTKA 2021-2025. Yora menjelaskan bahwa orang yang mengaku sebagai petugas KPK bernama Bayu Sigit. Ada pertemuan antara Sigit dan Gatot terkait negosiasi harga pengurusan kasus, dengan Sigit meminta Rp 10 miliar. Yora mengaku tidak tahu apakah dana tersebut digunakan untuk melindungi delapan terdakwa yang terlibat.

Yora mengungkap bahwa pengiriman uang Rp 1 miliar oleh Gatot ke Sigit dilakukan melalui kurir bernama Jaka Maulana. Hal ini terjadi karena kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar tidak terpenuhi. Yora juga menyebutkan bahwa uang Rp 25 juta yang ia alami dari Iwan Banderas, yang diperkirakan berasal dari Sigit, belum dikembalikan.

Dalam BAP 11, Yora membacakan keterangan bahwa Sigit mengklaim uang Rp 1 miliar dari Gatot dibagikan kepada teman-temannya, termasuk KPK. Yora mengaku menerima uang tersebut tetapi belum dikembalikan. Kelima terang pendakwa dalam kasus ini meliputi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono. Semua terang tersebut terlibat dalam pengurusan RPTKA dan memperkaya aset, seperti sepeda motor dan mobil.

Para terang meminta pendanaan berupa sepeda motor Vespa dan mobil Innova Reborn. Jumlah dana diberikan per individu: Putri Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar, Wisnu Rp 25,2 miliar, Devi Rp 3,25 miliar, dan Gatot Rp 9,48 miliar.

Yora menekankan bahwa permintaan Rp 10 miliar dari Sigit bertujuan untuk menghentikan penyidikan KPK. Namun, ia tidak tahu apakah dana tersebut sebenarnya digunakan untuk melindungi delapan terang. Kasus ini menonjolkan risiko korupsi dalam pengelolaan tenaga kerja asing, serta kebutuhan transparansi dalam proses pengendalian.

Perkara ini mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memantau pengelolaan fondasi dan anggaran pemerintah. Kepercayaan publik terhadap institusi tergantung pada ketatapan dan keberlanjutan proses pengendalian korupsi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan