Bareskrim Gagalkan Peredaran 3,3 Kg Ekstasi dari Hungaria, Dua Pelaku Ditangkap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menghentikan distribusi narkotika berjenis MDMA atau ekstasi yang berasal dari Hungaria. Dua terpidana, Agus Sopian dan Anas Abdul Malik, ditangkap setelah operasi dilaksanakan oleh polisi. Informasi dari Bea Cukai menjadi kunci dalam memantau aktivitas penyalahgunaan yang berpotensi masuk ke Indonesia.

Operasi dimulai pada Rabu (11/2) ketika tim mengamankan paket yang dibawa oleh Agus Sopian. Setelah membayar pajak, paket berisi ekstasi kristal dalam kotak PVC dikirim ke rumahnya di Ciledug, Tangerang. Pada pagi Kamis, Agus dipanggil oleh Adnan Fadil melalui video call. Adnan, yang merupakan narapidana di Lapas Tangerang Baru, memerintah untuk membuka paket tersebut.

Anas Abdul Malik kemudian menyambungi Agus untuk mengambil barang. Mereka keduanya dijawab tim polisi yang telah berkoordinasi dengan Lapas. Pada pukul 15.58 WIB, Agus dan Anas diambil untuk pemeriksaan. Polisi mengungkapkan penyerapan 3,3 kilogram ekstasi kristal dari dalam paket.

Kasus ini menunjukkan cara pengeringan narkoba melalui sistem pengiriman internasional. Polisi terus memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait untuk mencegah penyalahgunaan berbahaya.

Data terkini menunjukkan peningkatan aktivitas penyalahgunaan MDMA di Asia Tenggara. Pengguna sering menghindari risiko hukum dengan memanfaatkan jaringan digital untuk memesan. Hal ini menuntut pendampingan intensif dari masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kolaborasi antara aparat keamanan dan komunitas menjadi solusi efektif. Consumers perlu lebih sadar akan gejala negatif MDMA, seperti ketidakpastian emosional dan risiko kesehatan. Pemangkasan kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada yang tak bisa ditahan jika dilaporkan dengan benar.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan