Bares Siap Menghantar Dana dari 16 Kasus Jaksa untuk Eksekusi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dittipidsiber, Bagian Polri yang mengelola penidangan cyber, telah memproses 16 laporan polisi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari perjudian di dunia virtual. Informasi ini dibangun dari temuan patrolling siber serta analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Secara berdasarkan keterangan dari Thecuy.com, pada Kamis (12 Februari 2026), aset sejumlah puluhan miliar rupiah akan diberikan kepada jaksa untuk dipindahkan ke Kementerian Keuangan. Proses ini merupakan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Tahun 2013 No. 1 yang mengatur prosedur penanganan aset dalam kasus TPPU atau tindak pidana lainnya. Eksekusi pengelolaan aset ini akan dilakukan pada Jumat (13 Februari) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kegiatan ini akan dihadiri beberapa lembaga seperti Kementerian Polisi, Mahkamah Agung, Kejagung, Polri, Komdigi, Kemenkeu, serta perbankan. Penindahan aset ini merupakan langkah untuk mendukung pemberantasan kriminalitas digital, yang merupakan komitmen Polri dalam program Asta Cita Presiden.

Kekuatan hukum tetap pada 16 laporan ini menandai bahwa prosesnya sudah dalam tahap hukum yang merdeka. Hasil pengelolaan aset ini diharapkan menjadi penegasan bagi pihak yang terlibat serta penegangan terhadap aktivitas perjudian online yang terus berkembang.

Kriminalitas digital seperti TPPU semakin relevan dengan perkembangan teknologi. Pemberantasannya memerlukan kerja sama antarlembaga yang tajam serta inovasi dalam pengawasan keuangan. Semua pihak harus tetap waspada terhadap risiko finansial yang dapat merugikan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan