Toko Emas Tiffany & Co Menghapus Bea Cukai

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan pengawasan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di wilayah kota ini pada Rabu (11/2). Toko tersebut ditargetkan karena dugaan melanggar aturan administratif dalam impor barang bernilai tinggi.

“Kami melakukan pengecekan terkait barang bernilai tinggi yang mungkin tidak dilaporkan dengan benar kepada sistem impor negara,” penjelas Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, dalam keterangan tertulis Kamis (12/2/2026). Prosedurnya melibatkan perbandingan dokumen impor yang disampaikan perusahaan dengan data internal DJBC.

Siswo menjelaskan, operasi ini diatur sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan peningkatan efisiensi penerimaan negara dari barang impor. Prosedur ini mencakup pengalihan informasi lebih lanjut dari pemilik toko atau manajemen perusahaan terkait barang yang disengel.

Akibat pelanggaran, perusahaan terbukti tidak memenuhi ketentuan impor dapat dikenai denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan atau pajak. Hukum ini diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Siswo menekankan fokus pada penegakan administratif, bukan pidana, untuk memaksimalkan penerimaan negara.

Sebagai informasi, Tiffany & Co, yang didirikan pada 1837, kini menjadi bagian dari grup LVMH sejak 2021. Perusahaan ini dikenal dengan perhiasan berbintang dan produk berkualitas tinggi.

Penindakan ini tidak hanya berujung pada tiga toko di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place. DJBC juga siap menindaklanjuti pengawasan terhadap outlet perhiasan mewah lain di kawasan Jakarta.

Kehadiran penyelenggaraan seperti ini menunjukkan kebutuhan ketatnya terhadap regulasi impor, terutama untuk barang bernilai tinggi. Pelaku bisnis diperingatkan untuk memastikan semua dokumen import lengkap dan akurat. Transparansi dalam proses impor menjadi kunci untuk menghindari sanksi administrasi yang pesat.

Langkah DJBC ini juga mengajak pemilik toko dan konsumen untuk lebih memperhatikan ketentuan seputar import. Semakin banyak barang bernilai tinggi yang masuk ke Indonesia, semakin penting proses pengawasan yang efektif. Siapa pun yang bergerak dalam sektor impor, kewajiban melaporkan dokumen dengan tepat tidak bisa diabaikan.

Tingkatnya ketatnya penyelenggaraan ini bisa menjadi peluang untuk perusahaan itu untuk meningkatkan kesadaran terhadap regulasi. Jika dilakukan dengan baik, tidak hanya mengurangi risiko kehilangan pendapatan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem bea dan cukai.
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan pengawasan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di wilayah kota ini pada Rabu (11/2). Toko tersebut ditargetkan karena dugaan melanggar aturan administratif dalam impor barang bernilai tinggi.

“Kami melakukan pengecekan terkait barang bernilai tinggi yang mungkin tidak dilaporkan dengan benar kepada sistem impor negara,” penjelas Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, dalam keterangan tertulis Kamis (12/2/2026). Prosedurnya melibatkan perbandingan dokumen impor yang disampaikan perusahaan dengan data internal DJBC.

Siswo menjelaskan, operasi ini diatur sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan peningkatan efisiensi penerimaan negara dari barang impor. Prosedur ini mencakup pengalihan informasi lebih lanjut dari pemilik toko atau manajemen perusahaan terkait barang yang disengel.

Akibat pelanggaran, perusahaan terbukti tidak memenuhi ketentuan impor dapat dikenai denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan atau pajak. Hukum ini diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Siswo menekankan fokus pada penegakan administratif, bukan pidana, untuk memaksimalkan penerimaan negara.

Sebagai informasi, Tiffany & Co, yang didirikan pada 1837, kini menjadi bagian dari grup LVMH sejak 2021. Perusahaan ini dikenal dengan perhiasan berbintang dan produk berkualitas tinggi.

Penindakan ini tidak hanya berujung pada tiga toko di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place. DJBC juga siap menindaklanjuti pengawasan terhadap outlet perhiasan mewah lain di kawasan Jakarta.

Kehadiran penyelenggaraan seperti ini menunjukkan kebutuhan ketatnya terhadap regulasi impor, terutama untuk barang bernilai tinggi. Pelaku bisnis diperingatkan untuk memastikan semua dokumen import lengkap dan akurat. Transparansi dalam proses impor menjadi kunci untuk menghindari sanksi administrasi yang pesat.

Langkah DJBC ini juga mengajak pemilik toko dan konsumen untuk lebih memperhatikan ketentuan seputar import. Semakin banyak barang bernilai tinggi yang masuk ke Indonesia, semakin penting proses pengawasan yang efektif. Siapa pun yang bergerak dalam sektor impor, kewajiban melaporkan dokumen dengan tepat tidak bisa diabaikan.

Tingkatnya ketatnya penyelenggaraan ini bisa menjadi peluang untuk perusahaan itu untuk meningkatkan kesadaran terhadap regulasi. Jika dilakukan dengan baik, tidak hanya mengurangi risiko kehilangan pendapatan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem bea dan cukai.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan