Kapolres Inhil Penegakan Profesionalisme Setelah 7 Personel Ditekuk

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tujuh pegawai yang pelanggaran disiplin dan kode etik. Upacara ini digelar di Mapolres Inhil, dipimpin Kapolres AKBP Farouk Oktora. Tindakan ini bertujuan menjadi pengingat bagi aparat untuk menjaga profesionalisme serta ketepatan dalam menjalankan tugas.

Dalam amanat, Kapolres AKBP Farouk Oktora menekankan bahwa PTDH merupakan bagian dari komitmen lider untuk menjalankan hukum dengan tegas. Pelaksanaan ini diawali dengan pernyataan resmi dari Kepala Kepolisian Daerah Riau, ditandai dengan pemberian silang pada foto pegawai yang berdampak. Setiap langkah diwujudkan dengan kesadaran hukum dan etis.

Tujuh pegawai yang terlibat mencakup lima orang yang diberhentikan akibat pidana berkekuatan tetap, pelanggaran kode etik sebagaimana diatur PPRI 2003 dan Peraturan Kapolri 2022, serta hasil tes narkoba positif. Nama mereka adalah Aipda FF, Bripka YM, Bripka SS, Brigadir YA, dan Brigadir MT. Dua pegawai lain, Bripka DH dan Bripka H, dipecat karena meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari.

Kapolres Oktora juga menyoroti peran penting keimanan dan ketakwaan dalam menghindari kesalahan. Ia mengajak pegawai untuk tetap fokus pada tanggung jawab, menghindari individualisme, serta menjadi contoh untuk masyarakat. Proses upacara mencakup doa, pembacaan keputusan, serta penghormatan terakhir.

Data terkini menunjukkan bahwa pelaksanaan PTDH secara terbuka dapat meningkatkan kesadaran profesi. Studi pada beberapa kepolisian menunjukkan penurunan pelanggaran etik hingga 40% setelah implementasi tata kelola disiplin yang transparan. Contohnya, daerah yang memaduk pemberhentian secara rutin mencatat peningkatan kualitas layanan publik.

Masa depan kepolisian tergantung pada ketekunan dalam menjaga tata kelola etis. Setiap pelanggaran punya dampak yang jauh untuk kepercayaan masyarakat. Polri diminta terus belajar dari kesalahan, meningkatkan kesadaran, dan tetap terjaga pada nilai-nilai profesionalisme. Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga transformasi budaya kerja yang lebih berakses.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan