Korupsi Limbah Sawit Rp14T Serba-Serbi Dibongkar: Ancaman Serius bagi Negara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta –
Kasus korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit (POME) tahun 2022 telah diungkapkan oleh Kejamagung. Kerugian negara akibat krisis ini ditaksir mencapai Rp14 triliun.

Kata Thecuy.com, Rabu (12/2/2026), penanganan kasus ini sudah dilakukan. Sebelum itu, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tindakan Perkara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejamagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan cara kerjanya. Rekayasa klasifikasi komoditas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan HS code yang salah menjadi pilar. CPO yang seharusnya diklasifikasikan sebagai produk utama disalahkan menjadi POME, yang mengurangi beban biaya keluar.

“Kita menemukan rekan rekan yang memanipulasi data klasiifikasi. Mereka memanfaatkan sistem yang belum memiliki peraturan jelas, sehingga eksportasi CPO terlihat seperti POME,” ujar Syarief.

Kerugian Negara Rp14 Triliun

Perkiraan kerugian keuangan negara dari kasus ini antara Rp10 hingga Rp14 triliun. Tim auditor masih dalam proses menghitungnya.

Syarief menekankan bahwa ini hanya kerugian keuangan. Potensi kerugian ekonomi masih dianalisis.

11 Tersangka

Daftar tersangka meliputi:

  1. Lila Harsyah Bakhtiar (mantan ketua indiruk industri hasil perkebunan).
  2. FJR (direktur teknis kewajiban pajak).
  3. MZ (kepala seksi informasi KPBC).
  4. ES (direktur PT SMP).
  5. ERW (direktur PT BMM).
  6. FLX (direktur PT AP).
  7. RND (direktur PT TAJ).
  8. TNY (direktur PT TEO).
  9. VNR (direktur PT Surya Inti).
  10. RBN (direktur PT CKK).
  11. Sdr. YSR (direktur PT MAS).

Semua tersangka ditahan minimal 20 hari di rutan Salemba Kejamagung.

Penghasilan Aset

Kejamagung akan melacak aset para tersangka. Proses ini dimulai setelah pengakuan resmi.

Sebelumnya, kejagung juga melakukan penggeledahan money changer untuk mengetahui dugaan suap.

Lila Harsyah Dicopot

Kementerian Perindustrian menonaktifkan jabatan Lila Harsyah Bakhtiar. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum.

“Kami mendukung hukum kejamagung untuk melindungi integritas aparatur,” ujar Febri Hendri dari Kemenperin.

Penyimpangan Kebijakan

Penyidik menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Rekayasa klasifikasi komoditas menjadi alat untuk mengurangi tanggung jawab.

Penghapusan celah penyalahgunaan kebijakan menjadi prioritas Kemenperin.


Pemantauan ketat terhadap corupsi di sektor ini bisa mengurangi kerugian besar. Transparansi dan ketatangan adalah kunci untuk menjaga keuangan dan lingkungan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan