UMKM di Sumatera Mungkin Dapat Penghapusan Utang Akibat Bencana

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pelaku UMKM yang terpengaruh bencana banjir di Sumatera bisa mendapatkan pertolongan kredit dari pemerintah. Bantuan ini mencakup penundaan cicilan, pengajaran ganti kredit, hingga penyelenggaraan utang. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 (Permenko 2/2026), yang berfokus pada UMKM yang meminjam KUR atau kredit non-KUR sebelum banjir terjadi.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menjelaskan proses pemetaan pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan dimulai tanggal 24 November hingga 31 Maret 2026. Pada 25 Januari 2026, data dari bank besar seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri menunjukkan 146.016 UMKM terpengaruh, di mana 34.415 (24%) menggunakan KUR, dan 111.601 (76%) meminjam dari lembaga non-KUR. Total utang mencapai Rp9 triliun, termasuk Rp3 triliun dari kredit rakyat.

Selain relaksasi kredit, pemerintah juga mempromosikan Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro sebesar Rp3 juta per UMKM. Program ini ditujukan untuk UMKM yang belum mendapatkan KUR atau kredit perbankan. Anggaran total Rp600 miliar telah disetujui, dengan target 200.000 pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya.

Penyerangan ini tidak hanya membantu pemulihan segera, tetapi juga memperkuat kemampuan UMKM beradaptasi terhadap bencana masa depan. Dengan pendukungnya, UMKM dapat fokus pada pemulihan ekonomi tanpa beban kredit besar.

Pembelajaran dari program ini menunjukkan pentingnya kebijakan proaktif dalam menghadapi bencana alam. Dukungan pemerintah bisa menjadi solusi cerdas untuk memastikan UMKM tetap beroperasi dan berkontribusi pada ekonomi lokal.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan