KPK Panggil Gubernur Riau Kasus Abdul Wahid

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Parafrasi Artikel:

Jakarta — Badan Pengawas Keuangan Negara (KPK) meminta kehadiran Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, serta Sekda Riau Syahrial Abdi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyelipkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan Propinsi Riau, menyelipkan saksi seperti Marjani (Adc Gubernur), Ade Agus Hartanto (Bupati Indragiri Hulu), dan 10 orang lain.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid awal November 2025. KPK mengacuskan Abdul Wahid meminta “jatah preman” sebesar Rp 7 miliar dari bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Setoran duit terjadi tiga kali: Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menetapkan tiga tersangka: Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam (tenaga ahli Gubernur). Selain itu, keduanya juga terlibat sebagai saksi dugaan.

KPK meminta Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan Sekda Riau Syahrial Abdi untuk menjelaskan peran mereka dalam tindakan ini. Penyeliaan ini bertujuan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek Dinas PUPR.

Penyerangan dugaan ini menonjolkan risiko korupsi dalam proyek pemerintahan. Transparansi dan pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah kasus serupa. Komunitas juga diharapkan aktif melapor kasus mencurigakan.

Penutup:
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan keuangan. Setiap dugaan korupsi memerlukan tindakan cepat untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap instansi publik. Semua pihak harus berkomitmen menjaga integritas anggaran pemerintah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan